Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga WN Malaysia Pemilik 28 Kg Sabu Dihukum Mati di PN Batam
Oleh : Paskalis RH
Senin | 23-11-2020 | 17:55 WIB
A-SIDANG-NARKOBA-BATAM_jpg2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Delapan Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Divonis Hukuman Mati di PN Batam, Senin (23/11/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, akhirnya menjatuhkan hukuman mati terhadap delapan terdakwa anggota sindikat peredaran Narkoba jaringan Internasional. Pasalnya, ke-8 terdakwa terbukti menyelundupkan 28 Kg Sabu dari Malaysia melalui Pulau Putri Batam.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Yona Lamerosa Ketaren menyebutkan, dari ke-8 terdakwa, tiga terdakwa merupakan Warga Negara (WN) Malaysia serta 5 terdakwa lainnya merupakan WNI.

Masih kata Yona, Ketiga WN Malaysia tersebut antara lain, terdakwa Kumar Atchababoo alias Rao dan Rajandran Ramasamy serta Sanggar Ramasamy alias Sangkar. Sementara Lima orang terdakwa asal Indonesia, kata dia, terdiri dari Hiklas Saputra, Dedi Irawan, Samsul Abidin, Ari Pandi alias Pandi dan Junari alias Ijun.

Menurut Yona, perbuatan ke-8 terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika di Indonesia.

"Menyatakan ke-8 terdakwa telah terbukti melanggar pasal 114 ayat 2, jo pasal 32 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Hakim Yona saat membacakan amar putusan melalui video teleconference di PN Batam, Senin (23/11/2020).

Hal itu, katanya lagi, menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, ujarnya, tidak ditemukan dalam diri para terdakwa sehingga tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar untuk membebaskan para terdakwa dari segela jeratan hukum.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap ke-8 terdakwa dengan pidana mati," ujar hakim Yona didampingi Dwin Nuramanu dan Taufik Nainggolan.

Mendengar putusan yang dibacakan Hakim, ke-8 terdakwa yang mengikut proses persidangan dari Rutan dan Lapas Batam hanya tertunduk tanpa sepatah katapun yang keluar dari mulut mereka.

"Vonis yang barusan dibacakan sama dengan tuntutan Jaksa, apakah dengan putusan ini, kalian menerima, pikir-pikir atau banding?" Tanya Yona.

Menanggapi putusan itu, para terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama satu minggu.

"Sebelum melakukan upaya hukum lainnya, kami akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan keluarga para terdakwa. Untuk itu kami nyatakan pikir-pikir dulu selama satu minggu," kata Richard, salah satu penasehat hukum para terdakwa.

Dijelaskan JPU Mega Tri Astuti dalam surat dakwaan, kasus narkoba ini bisa terungkap setelah pihak kepolisian berhasil menangkap satu pelaku asal Karimun bernama Samsul Abidin di di Pulau Putri, Nongsa, Minggu (12/1/2020) lalu.

Setelah menangkap terdakwa Samsul, kata Mega, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ke-7 terdakwa lainnya.

Delapan terdakwa yang berhasil ditangkap, terangnya, terdiri dari tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia serta lima terdakwa lainnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

"Tiga WNA Malaysia yang ditangkap, antara lain Kumar Atchababboo, Rajandran Ramasamy, dan Sanggar Ramasamy Alssangkar," ujarnya.

Sementara ke-5 WNI ini adalah Samsul Abidin, Hiklas Saputra, Dedi Irawan yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Palembang dan dua terdakwa lainnya bernama Ari Pandi dan Samsul Abidin.

"Berdasarkan hasil pengembangan dari satu pelaku, didapat bahwa yang mengendalikan narkotika tersebut berasal dari Lapas Merah Mata Palembang," tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, sambungnya, berupa narkotika jenis sabu seberat 28.689 gram.

"Atas perbuatannya para terdakwa dijerat dengan undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, bahkan hukuman mati," pungkasnya.

Editor: Dardani