Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Bandar Sabu, Sepasang Kekasih di Batam Dihukum 7,5 Tahun Penjara
Oleh : Pascal Rh
Minggu | 22-11-2020 | 11:04 WIB
bandar_sabu_sejoli.jpg Honda-Batam
Persidangan dua sejoli yang menjadi bandar sabu di PN Batam (Foto: Pascal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sepasang kekasih di Kota Batam yang baru 3 bulan menjalankan bisnis jual beli sabu, akhirnya divonis 7 tahun 6 bulan penjara.

Kedua pasangan kekasih, yakni terdakwa Joko Wahyu dan Maria Hose divonis 7 tahun enam bulan penjara oleh Ketua Majelis hakim Adiswarna didampingi Elfrida Yanti dan Benny Arisandi melalui video teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (19/11/2020) lalu.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan," kata Hakim Adiswarna saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, kata Adiswarna, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, sebutnya, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Hukuman terhadap para terdakwa, katanya lagi, telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Berdasarkan fakta tersebut, ungkapnya, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf ataupun pembenar untuk membebaskan para terdakwa dari segala jeratan hukum, karena perbuatan para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum, menerima, penjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I.

"Menyatakan kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum," timpalnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, ternyata sama dengan tuntutan JPU Rosmarlina yang sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

"Kedua terdakwa, hukuman yang kami jatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa. Dengan putusan ini, apakah kalian berdua terima, pikir-pikir atau banding?", tanya hakim.

Menanggapi pertanyaan hakim, kedua terdakwa pun mengatakan menerima putusan itu. "Kami terima putusannya yang mulia," kata kedua terdakwa.

Terungkap di persidangan sebelumnya, sepasang kekasih ini ditangkap aparat kepolisian di Ruli Muara Takus, Jalan Borobudur RT 04 RW 07 Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam karena kasus Narkoba.

"Pasangan kekasih yang lagi kasmaran ini ditangkap polisi karena nekad menjadi bandar sabu di Kota Batam. Keduanya ditangkap sekira bulan Juni 2020 lalu," terang JPU Rosmarlina saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference, Kamis (22/10/2020) lalu.

Pada saat ditangkap, kata Ros, sapaan akrab JPU Rosamarlina, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 10,76 gram. Sabu tersebut, katanya, ditemukan didalam sebuah kotak kamera warna hitam yang disembunyikan di bawah kasur dalam kamar tidur milik terdakwa Maria.

Usai ditangkap, kedua terdakwa mengakui bahwa barang haram itu merupakan milik mereka yang didapatkan dengan cara membeli di Simpang Dam, Kampung Aceh.

"Sebenarnya sabu yang dibeli dari Simpang Dam sebanyak 27 paket. namun 11 paket sudah laku terjual, sehingga sisanya 16 paket yang disita polisi," ujarnya.

Kepada polisi, lanjutnya, kedua terdakwa yang lagi menjalin hubungan dan berencana menikah dalam waktu dekat mengakui sudah tiga bulan menjalankan bisnis haram sebagai bandar sabu.

Editor: Surya