Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ibu Pembuang Bayi Kandungnya di Batam Divonis 6 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Jum\'at | 20-11-2020 | 18:20 WIB
vonis-6-thn.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Efrasia Kolo, saat mengikuti sidang pembacaan putusan secara daring dari Mapolresta Barelang, Kamis (19/11/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Efrasia Kolo, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang tega membunuh dan membuang bayinya setelah melahirkan di Perumahan Citra Indah, Kota Batam, akhirnya divonis 6 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibuat majelis hakim, Hendri Agustian didampingi Benny Arisandi dan Marta Napitupulu menyatakan, wanita berusia 21 tahun ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan membunuh bayi yang baru dilahirkannya.

"Menyatakan terdakwa Efrasia Kolo, telah terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (2) UU tentang Perlindungan Anak," kata Hendri saat membacakan vonis melalui video teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (19/11/2020) kemarin.

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa Efrasia tergolong sangat keji. Apalagi, bayi yang dibunuh dan dibuang merupakan anak kandungnya sendiri sehingga tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenar untuk membebaskannya dari segala jeratan hukum.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Efrasia Kolo dengan pidana penjara selama 6 tahun," ujarnya.

Selain pidana penjara, kata Hendri, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. "Atas vonis ini, terdakwa berhak pikir-pikir atau menerima putusan," tegasnya.

Mendengar vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya, Efrasia tampak terdiam. Ia tak bisa berkata apa-apa selain menghela nafas panjang.

"Saya terima putusannya yang mulia," kata terdakwa Efrasia sambil tertunduk.

Untuk diketahui, Efrasia membunuh bayinya dengan cara dijerat dengan pita hitam sesaat usai melahirkan di rumah majikannya yang berada di Perumahan Citra Indah, Batam Center, Kota Batam.

Setelah menghabisi nyawa bayi tak berdosa ini, jasad bayi malang itu dimasukan ke dalam kantong kresek dan digantung di toilet.

Tak sampai di situ, dua hari kemudian kantong plastik yang berisi mayat bayi dibuang bersama sampah rumah tangga di kawasan perumahan tersebut.

Editor: Gokli