Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BC dan Satnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan Sabu 4 Kg di Pantai Pamak
Oleh : Fredy
Jum\'at | 20-11-2020 | 15:36 WIB
A-KONPERS-SABU-4-KARIMUN.jpg Honda-Batam
Konfrensi Pers di KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun terkait tangkapan 4 kilogram sabu. (Foto: Fredy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Jajaran Bea Cukai Karimun dan Satnarkoba Polres Karimun berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu dari Malaysia di pantai Pamak Kelurahan Pamak Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, Minggu (8/11/2020).

Dalam konfrensi Pers, Jumat (20/11/2020), Kepala KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Agung Marhaendra Putra mengatakan, kegiatan intelijen Bea Cukai Karimun bekerjasama dengan Satnarkoba Polres Karimun berhasil menggagalkan upaya penyeludupan sabu dan mengamankan 2 tersangka berinisial MK (40) dan AH (40).

Menurut Agung Marhaendra Putra, pelaku berinisial MK diamankan oleh petugas, meskipun sempat berusaha melarikan diri. Sedangkan pelaku lainnya berinisial AH ditangkap setelah mendapatkan keterangan dari MK terkait keberadaan AH.

Agung Marhaendra Putra melanjutkan kedua pelaku ini berupaya untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan modus serah terima di tengah laut ,

Sambung Agung Marhaendra Putra, dari penyisiran dan rekonstruksi ulang di 3 titik, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kantong plastik yang berisi 4 bungkus paket berisi serbuk putih. Diduga, isinya adalah sabu seberat kurang lebih 4 kilogram yang dibungkus menggunakan kemasan berlabel teh China.

Setelah dituangkan dalam berita acara wawancara pada Kamis (12/11/2020) di KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, petugas mendapati masing-masing kemasan berisi serbuk putih dengan berat masing-masing 1047 gram,1060 gram, 1069 gram dan 1066 gram yang keseluruhannya seberat 4242 gram sabu-sabu senilai Rp 10 miliar

Adapun kronologis kejadiannya, pada 10 November 2020, tim Bea Cukai Karimun mendapat informasi akan adanya pemasukan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) asal Malaysia dengan modus serah terima di tengah laut.

Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan pemetaan kemungkinan tempat mendaratnya dari kapal yang membawa barang haram tersebut. Selanjutnya bersama petugas dari Kanwil DJBC khusus Kepri dan Satnarkoba Polres Karimun dibentuklah 2 tim untuk giat dilaut dan di darat .

Pada pukul 23.00 WIB, ungkap Agung Marhaendra Putra, tim laut ditarik mundur ke pangkalan karena pergerakan di laut sudah dibaca pelacak kurir narkotika.

Namun, satu jam kemudian atau sekira pukul 00.00 WIB, tim darat mendengarkan ada bunyi mesin kapal yang mencurigakan dari arah pantai Pamak dan tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan MK yang sedang berjalan menuju ke darat dari arah pantai Pamak, sedangkan kapal sudah bergerak ke tempat lain.

Setelah MK berhasil diamankan, lalu dilakukan pemeriksaan. Tapi tim tidak menemukan barang bukti. Tim hanya berhasil mendapatkan lokasi keberadaan pelaku lainnya berinisial AH. Sedangkan AH sempat mencoba melarikan diri, tetapi berhasil diamankan petugas.

Lagi-lagi belum juga ditemukan barang bukti, namun ada alat komunikasi yang digunakan AH untuk berkomunikasi dengan pelaku lainnya yang telah rusak.

Untuk itu, tim darat minta bantuan dari Satnarkoba Polres Karimun dan pada pukul 01.00 WIB dini hari. Tim Bea Cukai dibantu Satnarkoba Polres Karimun menggeledah lokasi ditemukannya AH, mengamankan TKP, memeriksa alat komunikasi, kemudian mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa orang-orang terkait.

Pada pukul 08.00 WIB setelah cukup keterangan yang dikumpulkan, tim melakukan rekonstruksi ulang di 3 titik yakni di lokasi ditemukan MK, AH, dan lokasi tempat kapal ditinggal kandas.

Ternyata dari hasil penyisiran dari lokasi ditemukan MK didapatkan 1 kantong plastik berisi 4 bungkus paket berisi serbuk putih diduga sabu yang setelah ditimbang seberat lebih kurang 4 kilogram yang dikemas dalam bungkusan berlabel teh China dengan masing-masing berat 1 kilogram berisi sabu.

"Keberhasilan menggagalkan upaya Penyeludupan Sabu Seberat lebih kurang 4 kilogram oleh tim Bea Cukai Karimun dan Satnarkoba Polres Karimun merupakan bentuk sinergi dalam penanganan Narkotika dan ini merupakan semangat kita semua dalam memerangi penyeludupan dan peredaran narkoba," pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan AS mengungkapkan, informasi bahwa pada saat pelaku berhasil diamankan, barang bukti belum ditemukan dan kita mencoba menyisir lokasi dan ditemukanlah barang bukti narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan bungkusan plastik bertuliskan teh China.

Meskipun pada awalnya tak ada seorang pun dari pelaku yang diamankan mengakui barang bukti narkotika dan setelah disingkronkan baru dapat diketahui.

Menurut Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan AS, kalau dilihat dari cara kerja dan modus, diperkirakan barang haram narkotika ini berasal dari Malaysia.

Kapolres Karimun menuturkan, penggagalan penyeludupan 4 kg sabu ini menambah total sabu yang berhasil diamankan di Kabupaten Karimun dalam beberapa bulan terakhir ini sudah mencapai 6 kg,

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan AS menambahkan, untuk kasus ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan ini merupakan keberhasilan kita semua dalam memberantas narkoba.

Adapun pasal yang dilanggar yakni pasal 112 ayat (2), pasal 113 ayat (2) Undang-unsanh nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,

Tampak hadir dalam konfrensi Pers di aula kantor KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Kapolres Karimun, Danlanal tbk, Dandim 0317 TBK, Kejaksaan negeri, BNK Kabupaten Karimun, Asisten 1 Pemkab Karimun, Pengadilan Negeri, perwakilan Kanwil DJBC khusus Kepulauan Riau.

Editor: Dardani