Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Tuntut Mantan Sekwan Batam Asril 8 Tahun Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 19-11-2020 | 15:01 WIB
A-ASRIL-SEKWAN-SIDANG.jpg Honda-Batam
Sidang mantan Sekretaris Dewan Kota Batam, Asril di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (19/11/2020). (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Sekretaris Dewan Kota Batam, Asril, yang didakwa korupsi anggaran belanja makan minum unsur pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019, dituntut 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (19/11/2020).

Sidang pembacaan surat tuntutan yang berlangsung secara virtual tersebut dipimpin majelis hakim Guntur Kurniawan, didampingi Suherman dan Albiferri.

Sementara jaksa penuntut umum dari Kejari Batam yakni Mega Tri Astuti dan Yan Elhas Zeboea, sedangkan terdakwa menghadiri secara daring dari Rutan Tanjungpinang.

Mega Tri Astuti, dalam surat tuntutannya menyampaikan, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menuntut agar terdakwa Asril dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata Mega, membacakan surat tuntutannya.

Selain itu, terdakwa Asril juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1.974.993.044, dengan ketentuan jika tidak dibayar selama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan selanjutnya disetor ke kas Pemerintah Kota Batam.

"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Mega.

Sementara itu, sejumlah barang bukti yang telah disita dalam perkara tersebut berupa dokumen, tetap terlampir dalam berkas perkara. Sedangkan uang tunai yang telah disita dari sejumlah saksi dengan total Rp 165.042.000, dirampas untuk negara untuk dikembalikan ke kas Pemerintah Kota Batam.

Sebelum pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan, pada sidang berikutnya.

Seperti diketahui, dalam perkara korupsi belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019 ini merugikan keuangan Pemerintah Kota Batam sebesar Rp 2 miliar. Di mana, belanja konsumsi itu diduga dilakukan tidak sesuai prosedur dan adanya pemecahan anggaran untuk bisa dijadikan paket penunjukan langsung (PL).

Anggaran belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam pada tahun 2017 sebesar Rp 550 juta; 2018 sebesar Rp 850 juta dan 2019 sebesar Rp 750 juta. Semua ini dalam bentuk PL.

Editor: Dardani