Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Spesialis Maling Rumah Kosong di Batam Dihukum 4 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 19-11-2020 | 14:04 WIB
A-MALING-RUMAH-KOSONG_jpg2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang online pembacaan putusan perkara pencurian di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Melkisedek Silaban, spesialis pencurian rumah kosong di Kota Batam, akhirnya diganjar penjara 4 tahun.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Christo EN Sitorus didampingi Yogie Anugrah dan Marta Napitupulu, perbuatan terdakwa Melkisedek Silaban telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Menyatakan terdakwa Melkisedek Silaban telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-5 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana," kata hakim Christo saat membacakan amar putusan melalui video teleconference di PN Batam, Rabu (18/11/2020).

Sebelum menjatuhkan putusan, kata Christo, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pihak Kejaksaan sebelum melakukan penuntutan terhadap terdakwa, yakni hal memberatkan dan hal meringankan.

Hal memberatkan, kata dia, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta dilakukan berulang kali sehingga menimbulkan kerugian materil hingga ratusan juta rupiah bagi para korban.

Sementara hal meringankan, katanya lagi, terdakwa selalu kooperatif selama menjalani proses persidangan, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi serta tidak pernah dihukum.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Melkisedek Silaban dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Hakim Christo.

Menanggapi putusan itu, terdakwa langsung menyatakan menerima. Pasalnya, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU Yan Elhas Zeboea yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

"Yang mulia, saya terima putusannya. Saya tidak akan melakukan upaya hukum lainnya," kata terdakwa Melkisedek.

Dijelaskan JPU Yan Elhas Zeboea dalam surat dakwaan, terdakwa Melkisedek Silaban ditangkap oleh aparat kepolisian setelah melakukan pencurian di beberapa rumah kosong yang ditinggal pemiliknya.

"Terdakwa ditangkap polisi setelah menggasak harta benda para korban di dua tempat berbeda," terang Yan.

Kedua tempat atau lokasi tersebut, kata Yan, yakni di perumahan Mediterania Blok LL2 No 27 Kecamtan Batam Kota dan di Perum Cemara Garden Blok, R No 3 Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Dari kedua lokasi, lanjutnya, terdakwa berhasil menggasak harta benda milik para korban yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

"Di lokasi pertama, terdakwa berhasil mengambil mengambil dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp 1 juta dan beberapa kartu ATM diantaranya ATM BNI, BRI dan Mandiri serta Kartu BPJS dan SIM C serta satu unit Kamera Canon EOS M50, satu unit Laptop merk HP dan dokumen lainnya," tambahnya.

Usai menggasak isi rumah tersebut, ungkapnya, terdakwa kemudian berpindah lokasi. Dengan menggunakan Obeng dan peralatan lain yang telah dipersiapkan, sebutnya, terdakwa kemudian melancarkan aksinya dan berhasil menguras harta benda milik saksi korban Bhima Mahawira di Perum Cemara Garden, Blok R No 3 Kecamatan Batam Kota.

"Dari lokasi ini, terdakwa berhasil mengambil 1 buah kalung 24 Karat dengan berat 8 Gram, 1 buah Liontin Anggur dengan berat 2.150 Gram dan 1 buah cincin dengan berat 1 Gram," timpalnya.

Akibat perbuatannya, sambungnya, para korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Editor: Dardani