Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Karimun Sebut PTPS di Tebing yang Sempat Heboh di Medsos Sudah Undur Diri
Oleh : Freddy
Rabu | 18-11-2020 | 18:37 WIB
m-fadli-bawaslu-karimun.jpg Honda-Batam
Anggota Bawaslu Karimun, Mohammad Fadli. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Koordinator Divisi Organisasi SDM dan Data Informasi Bawaslu Karimun, Mohammad Fadli menyampaikan, pengawas TPS di Kecamatan Tebing yang sempat heboh di media sosial (Medsos) sudah mengundurkan diri.

Fadli juga menyampaikan, perekrutan PTPS di 12 kecamatan se-Kabupaten Karimun sudah sesuai aturan dan pedoman Bawaslu RI.

Dijelaskan Fadli, proses seleksi dimulai dari penerimaan pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas administrasi serta wawancara yang dilaksanakan pada 3 Oktober - 10 November 2020 (dua kali masa perpanjangan pendaftaran) dan hasil seleksi tersebut diumumkan pada Rabu (11/11/2020).

"Dalam rangkaian proses seleksi mulai dari penerimaan pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas administrasi serta wawancara tersebut, H memenuhi segala persyaratan untuk menjadi seorang PTPS, termasuk tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai PTPS," jelas dia, dalam siaran persnya, Rabu (18/11/2020).

Fadli mengatakan, proses seleksi tersebut belum menjadi hasil akhir dari penetapan PTPS terpilih karena selama 2 hari yakni 11 - 12/11/2020. Bawaslu Karimun melalui Panwascam di 12 kecamatan membuka ruang kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun untuk memberikan masukan dan tanggapannya terhadap hasil seleksi calon PTPS yang telah diumumkan.

Terkait adanya masukan dan tanggapan masyarakat, mengenai netralitas seorang pengawas PTPS terpilih di Kecamatan Tebing yang sempat heboh di Facebook, kata Fadli, pihaknya sudah menghubungi Panwascam Tebing untuk segera melakukan pemanggilan dan sekaligus klarifikasi terhadap H.

Namun, sebelum dilakukan pemanggilan terhadap H yang merupakan pengawas PTPS terpilih di TPS 08 Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing tersebut, yang bersangkutan sudah langsung mendatangi Kantor Sekretariat Panwascam Tebing dan menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota PTPS secara sukarela dan atas inisiatif sendiri serta tanpa paksaan pihak manapun.

"Dalam menetapkan hal tersebut apakah menjadi sebuah sebuah pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, tentunya harus dilakukan pengkajian lebih lanjut,namun sebelum hal tersebut dilakukan, yang bersangkutan datang ke Panwascam Tebing untuk mengundurkan diri secara sukarela," pungkasnya.

Editor: Gokli