Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jupen Sang Residivis Penadahan Solar Ilegal Disidang Lagi
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 18-11-2020 | 15:52 WIB
A-JUPEN-SOLAR_jpg2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Suasana sidang online perkara BBM ilegal di PN Batam, Rabu (18/11/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jupen Sius Bura, residivis kasus penadahan solar ilegal kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (17/11/2020).

Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang, terdakwa Jupen Sius merupakan residivis dalam kasus yang sama, yang baru bebas dari penjara pada Februari 2020 lalu.

"Terdakwa Jupen Sius, pernah diadili di PN Batam dalam kasus yang sama," kata JPU Herlambang melalui Video Teleconference.

Pada kasus yang lama, kata dia, Jupen Sius telah menjadi terpidana penadahan solar curian. Saat itu, sebutnya, Jupen divonis 1,6 tahun penjara oleh majelis hakim PN Batam.

Namun pada Agustus 2020, katanya lagi, Jupen ternyata sudah bebas dan kembali ditangkap oleh Polairud Polda Kepri. Ia ditangkap lantaran menjadi penadah solar dari Kapal TB Capricon milik saksi Erwin yang dijual oleh Muhammad Amin (berkas terpisah).

Perkara ini, ungkapnya, terjadi pada bulan Agustus lalu. Saat itu, ia dihubungi Muhammad Amin yang menawarkan solar sisa yang ada di Kapal TB Capricorn. Selaku Nahkoda kapal, Muhammad Amin mengatakan di kapal tersebut ada sekitar 17 ton solar.

"Keduanya sepakat melakukan transaksi solar dengan harga Rp 3,4 juta perton. Disepakati pengambilan minyak di Perairan Batu Ampar sebanyak ± 17 Ton/Kl (17.000 Liter) dari kapal TB. Capricorn 106," terang Herlambang dalam dakwaannya.

Bahwa kemudian tanggal 24 Agustus 2020 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa menggunakan kapal kayu untuk pengangkutan dan penampungannya bertolak dari pangkalan menuju ke Perairan Batu Ampar.

Dimana sebelumnya terdakwa mempersiapkan seluruh ABK (4 orang), mempersiapkan BBM kapal sejumlah 150 liter, mempersiapkan selang berikut cargo pump (alat pompa), flow meter (meteran) dan 2 tangki yang sudah menyatu dengan kapal di posisi depan dan belakang menuju kapal tug boat Capricorn 106 yang sedang standbay.

"Sebanyak 17.000 liter solar disedot ke kapal yang telah di siapkan oleh terdakwa dan Muhammad Amin dengan menggunakan pompa minyak yang berada diatas kapal kayu tersebut.

Bahwa pemindahan dan pengangkukat BBM jenis solar tanpa ada ijin pengangkutan," tambah Herlambang.

Atas perbuatan itu, Jaksa menjeratnya dengan dua pasal berbeda, yakni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d Jo Pasal 23 Ayat(2) UU 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian Pasal 480 Ayat(1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mendengar uraian JPU, Majelis hakim yang diketuai Christo EN Sitorus didampingi Yoedi Anugrah dan Marta Napitupulu kembali menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

Editor: Dardani