Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki 0,9 Gram Sabu, Pria Pengangguran Batam Ini Divonis 6 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 18-11-2020 | 15:04 WIB
A-SIDANG-SABU-BATAM_jpg2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang Online pembacaan putusan perkara Narkoba di PN Batam, Rabu (18/11/2020). (Foto: Paskalis RH)

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Muhammad Fadil, pria pengangguran yang tertangkap polisi karena memiliki sabu seberat 0,9 gram di Pasar Botania 2, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, divonis 6 tahun penjara. Vonis itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhasaniati.

Berdasarkan amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Christo EN Sitorus didampingi Yoedi Anugrah dan Marta Napitupulu menyatakan perbuatan terdakwa Muhammad Fadil telah terbukti memiliki narkoba jenis sabu.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Fadil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1)UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Hakim Christo membacakan amar putusan melalui Video teleconference di PN Batam, Rabu (18/11/2020).

Atas perbuatannya, kata Christo, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf ataupun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum, karena terdakwa telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menerima, penjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I.

Hal yang memberatkan, katanya lagi, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana narkotika. Selanjutnya, sebutnya, hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Fadil dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujarnya.

Apabila denda tersebut, ungkapnya, tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa Nurhasaniati yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider hukuman 6 bulan.

"Atas putusan ini, apakah terdakwa menerima, pikir-pikir atau banding?" tanya Hakim Christo.

Menanggapi vonis itu, terdakwa Muhammad langsung menyatakan menerima. "Saya terima putusannya yang mulia," kata terdakwa Muhammad Fadil.

Diuraikan Jaksa dalam surat dakwaan, terdakwa Muhammad Fadil berhasil diamankan polisi usai membeli sabu dari seseorang bernama Tara (DPO) seharga Rp 1 juta.

Awalnya, kata Nurhasaniati, sabu itu dibeli terdakwa dari Tara. Setelah melakukan pembayaran, terdakwa disuruh oleh Tara (DPO) ke Halte Batu Besar, tepatnya di depan Pesantren untuk mengambil barang haram yang dimasukan kedalam 1 buah kotak rokok surya pro, yang telah diletakan di samping kursi Halte tersebut.

Penangkapan terdakwa, sambungnya, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pemuda yang baru melakukan transaksi jual beli di kawsan Batu Besar.

"Atas informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terdakwa beserta barang bukti 0,9 gram sabu di di Pasar Botania 2, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota," pungkasnya.

Editor: Dardani