Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kompak Curi Kabel, Empat Sekuriti PT ASL Divonis 20 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 17-11-2020 | 20:05 WIB
vonis-curi-kabel.jpg Honda-Batam
Sidang daring pembacaan putusan kasus pencurian kabel di PN Batam, Selasa (17/11/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat orang sekuriti di PT ASL Tanjunguncang, Kota Batam, yang ditangkap Polisi karena mencuri kabel di dalam kapal crane Barge Mas Mulia, divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Menurut majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Egi Novita dan Dwi Nuramanu, terdakwa Slamet Jainudin, Ery Rikardo dan terdakwa Rioma Hendra serta Nasib M Sihombing telah terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan beberapa kali.

"Menyatakan perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 374 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum," kata Hakim Taufik saat membacakan amar putusannya.

Selain melanggar pasal yang didakwakan, kata Taufik, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan PT ASL mengalami kerugian materil hingga ratusan juta Rupiah.

Hal itu, katanya lagi, menjadi pertimbangan memberatkan. Apalagi, sebutnya, para terdakwa merupakan karyawan di perusahaan tersebut. Sementara hal meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal serta belum pernah dihukum.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan," timpalnya.

Menanggapi vonis itu, para terdakwa langsung menyatakan menerima. "Kami terima putusannya yang mulia hakim," kata para terdakwa serentak.

Untuk diketahui, peristiwa pencurian ini terjadi berulang-ulang dari bulan Juni-Juli 2020.

Adapun modus para terdakwa dalam melakukan pencurian adalah bekerja sama dengan para komplotan pencuri lain untuk mengambil kabel yang berada didalam kapal Crane Barge Mas Mulia. "Dalam melakukan aksinya, Keempat terdakwa yang merupakan sekuriti di perusahaan itu bekerja sama dengan orang luar," kata JPU Nuel.

Mereka ditangkap, sambungnya, sesaat setelah pompong yang digunakan para pelaku kandas di perairan. "Saat pompong yang digunakan untuk mengangkut kabel kandas, polisi yang sedang melakukan patroli langsung menangkap para terdakwa," pungkasnya.

Editor: Gokli