Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Gadis ABG Berseragam Pramuka di Hotel Semarang
Oleh : Redaksi
Selasa | 17-11-2020 | 12:36 WIB
evakuasi-mayat-abg1.jpg Honda-Batam
Evakuasi sesosok mayat gadis ABG yang dibunuh dalam kamar hotel di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Minggu (15/11/2020). Mayat korban masih mengenakan seragam Pramuka saat ditemukan. (Foto: Dok Polres Semarang)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Polisi menangkap pelaku pembunuhan gadis remaja di sebuah hotel di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Pelaku ditangkap di Kota Surabaya, Jawa Timur.

"Pelaku pembunuh remaja perempuan meninggal dunia di Hotel Frieda Bandungan Semarang, berhasil kami tangkap di Kota Surabaya kemarin malam," jelas Kasatreskrim Polres Semarang AKP Onkoseno G Sukahar saat dihubungi wartawan, Selasa (17/11/2020).

Onkoseno menjelaskan pelaku sempat berusaha menjual barang-barang milik korban. Di antaranya motor dan ponsel korban.

"Sebelum lari, pelaku menjual dulu motor dan HP korban. Yang jelas barang-barang korban yang dijual itu berhasil kami temukan," ujarnya.

Onkoseno belum membeberkan motif dan identitas pelaku tersebut secara detail. Namun, ia memastikan antara pelaku dan korban saling mengenal.

"Hubungan pelaku dengan korban, yang jelas mengenal satu sama lain tetapi hubungannya sejauh apa masih akan kami mintai keterangan saat sudah sampai di Semarang," jelasnya.

"Untuk identitas pelaku belum dapat kami ungkapkan karena saat ini masih dalam perjalanan dari Kota Surabaya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya seorang remaja perempuan ditemukan tewas di kamar hotel di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Minggu (15/11/2020). Polisi mengungkap ada tanda-tanda kekerasan di sekujur tubuh korban. Salah satunya yakni bekas bekapan pada wajah korban.

Mayat korban ditemukan dalam kondisi terbungkus selimut dan masih menggunakan seragam Pramuka. Polisi menemukan masker, sepatu, dan buku pelajaran di dekat mayat korban.

Sumber: Detik.com
Editor: Yudha