Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki 1 Kg Sabu, Dua Bandar Narkoba di Batam Dituntut 13 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Sabtu | 14-11-2020 | 17:05 WIB
A-SIDANG-BANDAR-SABU_jpg2.jpg Honda-Batam
Sidang Online pembacaan surat tuntutan perkara Narkoba di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Zulkarnaini dan Muksin Alatas, dua bandar sabu yang ditangkap polisi di Kelurahan Tanjung Sengkuang karena memiliki 1.080 Kg sabu dituntut 13 tahun penjara.

Tuntutan 13 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa, diucapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha dihadapan ketua majelis hakim Benny Arisandi, Marta Napitupulu dan Hendri Agustian.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam melalui video teleconference, kamis (12/11/2020) lalu.

"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Zulkarnaini dan Muksin Alatas dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha saat membacakan surat tuntutan, Kamis (12/11/2020) lalu.

Selain hukuman penjara, kata Nuel, para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam amar tuntutannya, Nuel, sapaan akrab JPU Immanuel Baeha menyebutkan perbuatan kedua terdakwa telah merusak generasi bangsa dengan menjual barang haram berupa Narkoba yang dilarang oleh pemerintah.

Dan juga, katanya lagi, perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat. Hal itu, sebutnya, menjadi pertimbangan memberatkan, sehingga tidak ada alasan pemaaf atau pun pembenar untuk membebaskan terdakwa Zulkaranini dan Muksin Alatas dari segala jeratan hukum.

"Hal meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya serta masih memiliki tanggungan keluarga," ujarnya.

Nuel mengungkapkan, dalam perkara ini kedua terdakwa telah terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan Idalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat(1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," urainya.

Menanggapi tuntutan JPU, kedua terdakwa langsung mengajukan nota pembelaan (Pledoi) kepada majelis hakim yang pada intinya memohon keringanan hukuman.

"Atas tuntutan itu, kami mohon keringanan hukuman. Kami sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya," pinta kedua terdakwa.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan dan Pledoi, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

"Untuk pembacaan putusan, sidang kita tunda hingga minggu depan. Permohonan kalian akan kami pertimbangkan saat pembacaan vonis nanti," kata Hakim Benny sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Untuk diketahui, kedua terdakwa ini ditangkap oleh petugas kepolisian di kos-kosan Perum Sei Tering Raya, Kamar No 01 Blok E No 58, RT02/RW06, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, sekira bulan Juli lalu.

"Kedua terdakwa ini ditangkap sesaat setelah mengkonsumsi barang haram didalam kamar kos," kata JPU Immanuel saat menguraikan isi surat dakwaan pada persidangan sebelumnya.

Ketika dilakukan penangkapan, kata Nuel, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,80 gram yang disimpan didalam kaleng rokok merk surya Gudang garam.
Selain itu, katanya lagi, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa sabu seberat 1.031,5 gram dalam bungkusan teh Cina merk Guanyinwang.

"Dari kedua terdakwa yang berhasil ditangkap, polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat total 1.032,3 gram," beber Nuel.

Editor: Dardani