Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tangkap Seorang Pemilik 10 Butir Ekstasi dan 1 Gram Sabu di Tanjungpinang
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 12-11-2020 | 18:36 WIB
ekstasi-sabu.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamkan seseroang berinisiap AH pada Jumat (6/11/2020) lalu. Pelaku diamankan dengan barang bukti narkoba jenis ekstasi dan sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengungkapkan dari tangan AH pihaknya turut menyita barang bukti berupa 10 butir pil ektasi dan sabu sabu kurang lebih satu gram.

"Pelaku kita amankan saat berada di Tambak, Tanjungpinang Barat pada jumat kemari," bebernya, Kamis (12/11/2020).

Saat ini, Polisi mesih melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap pelaku. Di mana, belum diketahui pasti apakah pelaku ini, seorang bandar, pengedar ataupun penguna. "Saat ini, kita masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku," tutup Ronny.

Editor: Gokli