Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki 97 Gram Ganja, Pria Pengangguran di Batam Terancam 20 Tahun Penjara
Oleh : Putra Gema
Kamis | 12-11-2020 | 18:04 WIB
sidang-deka.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang daring pembacaan surat dakwaan pemilik 97 gram ganja di PN Batam, Kamis (12/11/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Deka Felani, pemuda pengangguran yang ditangkap polisi di Kampung Bule, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, terancam 20 tahun penjara lantaran didakwa memiliki 97 gram ganja.

Ancaman pidana penjara itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference di PN Batam, Kamis (12/11/2020).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Benny Arisandi didampingi Efrida Yanti dan Yoegi Anugrah, terdakwa Deka Felani didakwa tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

"Perbuatan terdakwa Deka Felani sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Mega saat membacakan surat dakwaan.

Mega menjelaskan, kasus yang menjerat terdakwa Deka Felani berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan didaerah Kampung Bule sering terjadi transaksi jual beli narkoba.

Dari informasi itu, kata dia, polisi kemudian melakukan pemantauan terhadap terdakwa berdasarkan ciri-ciri yang telah disebutkan oleh para informan. "Saat melakukan pengamatan, polisi melihat terdakwa yang pada saat itu sedang duduk-duduk di atas sepeda motor Honda Beat warna hitam No Pol BP 3624 QH di Parkiran Ruko Kos-kosan Joya, Kampung Bule," ujarnya.

Dari ciri-ciri itu, kata dia, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat ditangkap dan di dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 bungkus daun ganja dibungkus dengan plastik transparan dari dalam tas sandang warna hitam berlogo symphonic yang dibawa terdakwa.

Usai ditangkap dan diinterogasi, lanjutnya, terdakwa Deka pun mengakui bahwa barang haram itu merupakam miliknya yang baru dibeli dari Abah (DPO) seharga Rp 1 juta di Ruli Seraya Atas. "Rencananya, ganja seberat 97 gram akan kembali dijual kepada Adi (DPO) seharga Rp 1,1 juta," tambahnya.

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi. "Untuk pemeriksaan saksi, sidang kita tunda hingga minggu depan," kata Hakim Benny menutup persidangan.

Editor: Gokli