Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

3 Bulan Berlalu, Polres Bintan Belum Ungkap Kasus Pembakaran Keramba di Desa Air Gelubi
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 09-11-2020 | 12:20 WIB
Aan-pemilik-keramba1.jpg Honda-Batam
Aan, pemilik keramba yang dibakar di Desa Air Glubi Bintan Pesisir. (Syajarul Rusydy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sudah tiga bulan berlalu, kasus pembakaran keramba di Desa Air Glubi, Kecamatan Bintan Pesisir tak kunjung menemukam titik terang. Polisi masih sibuk memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Kebakaran keramba milik Aan terjadi pada 31 Juli 2020 lalu dan menyebabkan kerugian hingga Rp 158 juta. Hal itu juga telah dilaporkan ke polisi.

Sempat dilakukan mediasi antara pemilik keramba dan terduga pelaku, hingga muncul kesepakan untuk mengganti kerugian yang dialami Aan. Namun kabarnya keluarga dari pihak terduga pelaku, tidak menepati perjanjian yang sudah ditanda tangani di atas materai Rp 6000.

Sehingga membuat Aan mengadukan hal ini ke Polsek Bintan Timur. Dengan harapan kerugian yang dialaminya terbayar, melalui proses hukum yang ada di negara ini.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono mengatakan saat ini penyelidikan masih berjalan, dalam hal ini ada kesulitan yang dialami oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Bintan Timur.

"Penyelidikan masih berjalan, terduga ini kan katanya ada keterbelakang mental (idiot) jadi agak sedikit kesulitan dalam berkumunikasi. Selain itu anggota kita juga masih mengumpulkan bukti bukti, untuk mengungkap perkara ini," sebut Bambang saat pers rilis di Mapolres Bintan, beberapa waktu lalu.

Kapolres menegaskan, jika ditemukan adanya permainan oleh penyidik dalam kasus ini. Pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan tindakan sesuai ketentuan.

"Ada kode etiknya, jadi jangan macam-macam untuk memainkan kasus," tegas Kapolres.

Editor: Yudha