Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sabu 1 Gram Lebih Hantarkan Argo Laenandi ke Penjara 7 Tahun
Oleh : Paskalis RH
Sabtu | 07-11-2020 | 18:04 WIB
sidang-online-7-thn.jpg Honda-Batam
Sidang daring di PN Batam pembacaan putusan terhadap terdakwa pemilik sabu 1,1 gram. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Argo Laenandi, terdakwa sabu seberat 1,1 gram, hanya bisa tertunduk saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap dirinya.

Menurut majelis hakim yang diketuai Christo EN Sitorus, perbuatan terdakwa Argo telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

"Menyatakan terdakwa Argo Laenandi telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum," kata Christo membacakan amar putusan melalui video teleconference di PN Batam, Rabu (4/11/2020) lalu.

Selain itu, kata Christo, perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Hal tersebut, kata dia, menjadi alasan yang memberatkan sehingga tidak ada alasan untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum. Sementara hal meringankan, sebutnya, terdakwa selama proses persidangan bersikap kooperatif dan menyesali perbuatannya.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Argo Laenandi dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ujarnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, ternyata sama dengan tuntutan dari JPU Herlambang yang sebelumnya menuntut agar terdakwa Argo Laenandi dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun.

Atas putusan itu, terdakwa Argo Laenandi tampak pasrah. Ia pun langsung menyatakan menerima putusan itu.

Untuk diketahui, terdakwa Argo Laenandi ditangkap petugas Satresnarkoba saat tengah menunggu calon pembeli sabu di pinggir jalan depan SPBU Pelita, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam sekira bulan Juli 2020 lalu.

"Saat ditangkap, Polisi berhasil menyita satu paket sabu yang hendak dijual ke pelanggan," terang Herlambang saat menguraikan isi surat dakwaan pada persidangan sebelumnya.

Pada penangkapan itu, jelasnya, Polisi juga berhasil mengamankan sabu lainnya yang masih tersimpan di dalam kamar kosnya.

Setelah itu, lanjutnya, Polisi lalu menginterogasi terdakwa dan diketahui bahwa barang haram itu baru dibeli dari Simpang Dam, Kampung Aceh, Mukakuning, Kota Batam. "Dari pengakuan terdakwa, sabu tersebut baru di beli dari Kampung Aceh sebanyak dua paket seharga Rp 350 ribu. Rencananya, sabu tersebut kembali dijual kepada para calon pembeli yang telah memesannya," ungkapnya.

Total barang bukti, sambungnya, yang berhasil diamankan berupa dua sabu seberat 1,1 gram. Hal itu, sebutnya, berdasarakan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Cabang Pekanbaru Nomor LAB: 0577/NNF/2020 tertanggal 14 Juli 2020 adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Gokli