Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditangkap Polisi, Residivis Pencabul Anak di Batam Kembali Memakan 3 Korban
Oleh : Putra Gema
Jum\'at | 06-11-2020 | 20:16 WIB
cabul-diperiksa.jpg Honda-Batam
Penyidik Polresta Barelang saat memeriksa tersangka cabul. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Residivis kasus cabul yang kembali ditangkap Polresta Barelang pada Kamis (5/11/2020) malam, disebut telah mencabuli tiga kobran yang merupakan anak di bawah umur.

Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto mengatakan, saat ini pelaku berinisial A sudah diamankan di Mapolresta Bareang untuk menjalani pemeriksaan. "Pelaku diamankan, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan," kata Yos Guntur, Jumat (6/11/2020).

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Juwita Oktaviani mengatakan, pelaku diamankan pada Kamis (5/11/2020) malam. Pengamanan ini berdasarkan laporan dari orangtua korban.

"Saat ini jumlah korban ada tiga orang. Dua di antaranya kakak adik berinisial K dan S yang masih berusia dua dan lima tahun. Sedangkan satu korban lainnya berinisial D berusia 13 tahun," ujar Juwita.

Dijelaskan, pelaku selama ini tinggal di rumah SI, ibu dari K dan S. Ia ditampung setelah bebas dari penjara dengan kasus yang sama. Tujuannya, agar dapat membantu pekerjaan di rumah.

"Ibu korban yang adik kakak dengan pelaku saling kenal. Pelaku juga tinggal di rumah korban karena ibu korban merasa kasihan. Sedangkan D merupakan anak dari teman SI. D melarikan diri dari rumah selama tiga minggu terakhir dan kabur ke rumah itu," ungkapnya.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku telah melakukan hubungan suami istri dengan D sebanyak 4 kali dengan ancaman D akan dipukul pelaku jika menolak. "D dipaksa melakukan hubungan suami istri. Kalau menolak, maka akan dipukul. Antara D dengan pelaku ada hubungan pacaran. Namun pelaku memanfaatkan situasi," lanjutnya.

Sementara untuk dua korban kakak adik, pelaku tersebut menjadi korban pelecehan seksual. Hal itu terbukti dari hasil visum pada alat kelamin kedua kakak adik tersebut. "Ini adalah dua kasus yang berkaitan. Ibu kedua korban membuat laporan di Polsek Batam Kota. Sementara orangtua D membuat laporan di Polresta Barelang. Kasusnya saat ini kita tangani semua," tegasnya.

Lanjut Juwita, pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Ia ditangkap pada 2013 lalu dan divonis hukuman selama 9 tahun. Namun menjalani hukuman selama 7 tahun. Ia baru bebas beberapa bulan terakhir.

Editor: Gokli