Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bese Berlian, Terdakwa Penipuan Uang Ratusan Juta Dituntut 3 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Jum\'at | 06-11-2020 | 18:52 WIB
base-3-thn.jpg Honda-Batam
Terdakwa Base Berlian saat mendengar pembacaan surat tuntutan dalam sidang daring, Kamis (5/11/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Bese Berlian, perempuan asal Kota Batam yang menipu rekannya tampak gelisah saat jaksa penuntut umum, Mega Tri Asuti membacakan tuntutan dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Berdasarkan amar tuntutan, terdakwa Bese Berlian dinyatakan telah terbukti melakukan penipuan terhadap saksi Suriyah. "Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 378 KUHP," kata Mega membacakan amar tuntutan melalui video teleconference di PN Batam, Kamis (5/11/2020) kemarin.

Mega menuturkan, selama proses persidangan pihaknya tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar untuk menebus kesalahan terdakwa Bese Berlian yang telah menipu saksi korban Suriyah, yang tak lain adalah rekannya sendiri.

Selain itu, kata Mega, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta akibat perbuatannya saksi korban Suryah mengalami kerugian sebesar Rp 963.700.000. Hal itu, kata dia, menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan tidak ada.

"Kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Bese Berlian dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Mega, dalam sidang yang dipimpin ketua majelis Hakim Benny Arisandi didampingi Efrida Yanti dan Hendri Agustian.

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa yang menghadiri persidangan secara daring, tanpa didampingi penasehat hukumnya hanya pasrah sambil tertunduk. Perempuan paru baya ini akhirnya diberikan kesempatan untuk melakukan pembelan (Pledoi) pada persidangan yang akan datang.

"Atas tuntutan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa selama satu minggu untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi) pada persidangan yang akan datang," kata Benny Arisandi sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, kasus penipuan yang dilakukan terdakwa Bese Berlian berawal pada bulan April 2020 lalu.

Saat itu, terdakwa memperdayai saksi korban Suriyah dengan meminta sejumlah uang untuk berbisnis pengiriman udang dari Kuala Tungkal ke Singapura. Atas bujukan terdakwa, sebutnya, saksi pun memberikan uang sebesar Rp 64 juta sebagai modal awal.

"Awalnya, terdakwa mengajak saksi Suriyah untuk berbisnis pengiriman udang ke Singapura. Namun, dalam perjalanan bisnis yang dijanjikan tidak ada (fiktif)," terang Mega.

Walaupun fiktif, lanjutnya, saksi korban terus menerus menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa untuk melakukan bisnis lain, yakni jual beli rumah di Kota Batam.

Dari seluruh uang yang diberikan, sambungnya, baik untuk bisnis pengiriman udang dari Kuala Tungkal ke Singapura dan jual beli rumah, saksi Suriyah telah menyerahkan uang hampir Rp 1 miliar yang belakangan diketahui bahwa bisnis yang dijanjikan terdakwa hanya fiktif. Dari perbuatannya, saksi Suriyah mengalami total kerugian sebesar Rp 963.700.000.

Editor: Gokli