Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tangkap Dino Wantoro Penipu Pengusaha Tanjunguban di Batam
Oleh : Harjo
Jum\'at | 06-11-2020 | 14:20 WIB
A-PENIPU-LAHAN-BINTAN.jpg Honda-Batam
Personil Polsek Bintan Utara saat menangkap tersangka kasus penipuan dan penggelapan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Anggota Polsek Bintan Utara menangkap pelaku penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga sekitar Rp 300 Juta, Dino Wantoro (36) di Kota Batam, Rabu (4/11/2020).

Kapolsek Bintan Utara Kompol Arbaridi Jumhur kepada BATAMTODAY.COM, di Tanjunguban, Jumat (6/11/2020) mengungkapkan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu dilaporkan korban Jacky, seorang pengusaha Tanjunguban, Selasa (3/11/2020).

"Tidak sampai 24 jam dari dilaporkan tersangka berhasil ditangkap oleh anggota di Batam, saat berada di kediaman calon istrinya," ungkap Kompol Arbaridi Jumhur.

Ada pun modus yang dilakukan tersangka dalam menjalan aksi penipuan dan penggelapan tersebut, berawal pada awal Januari 2020 lalu dengan Jacky salah seorang pengusaha di Tanjunguban.

"Awal pembicaraan, tersangka mengaku hendak melunasi hutangnya sebesar Rp 40 juta dengan surat tanah, karena ditaksir harga tanah sekitar Rp 50 juta. Maka tersangka meminta tambahan sebesar Rp 10 juta dari sisa hutang yang disetujui oleh korban. Termasuk tersangka meminta tambahan sebesar Rp 2 juta dengan alasan biaya pengurusan surat tanah," terangnya.

Diduga, karena tersangka mengganggap gampang mendapatkan uang dari korban, mulailah terangka menjalankan modusnya ditawarkan proyek pembangunan di Kijang bintan Timur. Saat itu, korban membantu modal kerja dan korban mentrasfer uang hingga sebesar Rp 150 juta melalui rekening atas nama orang lain yang dipinjam tersangka.

Selanjutnya, karena korban percaya, dengan alibi lain, tersangka kembali menawarkan tanah di Kuala Sempang, Kecamatan Serikualaobam, dimana tersangka mengaku bernama Rudin, salah satu petugas BPN Bintan, kembali korban membayar Rp 120 juta untuk pembayaran lahan.

Selanjutnya, tersangka menggunaka nomor hendpone berbeda, menghubungi korban dan mengaku sebagai kepala BPN Bintan, menawarkan untuk membantu untuk pengurusan surat tanah milik korban. Alahasil korban pun mengikuti dan membantu berbagai bentuk untuk mempermudah agar aurat tanah miliknya terbit.

"Karena merasa yang menghubungi adalah petugas BPN, Jacky percaya dan meminta untuk mengurus surat tanah miliknya seluas 4 Hektar di kawasan wisata Poyotomo Bintan," ujarnya.

Perbuatan tersangka mulai tercium oleh korban, saat korban menerima informasi bahwa lahan miliknya yang dibeli dari Rudin dilakukan pembersihan menggunakan alat berat, pada 26 Oktober 2020.

Saat itu korban menghubungi tersangka, dan tersangka membenarkan namun hanya mengatakan membuat pembatas lahan. Sebaliknya, korban langsung berkomunikasi dengan Rudin pemilik lahan yang sebenarnya. Dan korban mulai sadar bahwa Rudin tidak pernah menjual lahan tersebut.

"Merasa sudah ditipu oleh tersangka, korban langsung melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang sudah nerlangsung sejak awal Januari 2020 ke Polsek Bintan Utara. Hingga keesokan harinya, pihak personil Polsek Bintan Utara berhasil menangkap tersangka di Batam," paparnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, korban diketahui mengalami kerugian mencapai Rp 300 juta. Terkait kasus ini, selain sudah menahan tersangka, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk calon istri tersangka dan pemilik rekening yang digunakan tersangka dalam melakukan transaksi.

Editor: Dardani