Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 18 Tahun Penjara, Bandar Ganja di Batam Ogah Minta Keringanan Hukuman
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 04-11-2020 | 19:20 WIB
tak-mau-pledoi.jpg Honda-Batam
Majelis hakim PN Batam saat mengger sidang daring dengan terdakwa Irawan yang tak mau ajukan pembelaan, Rabu (4/11/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Irawan alias Wawan, bandar ganja yang dituntut 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (4/11/2020) ogah meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Terdakwa merasa, tuntutan yang dibacakan jaksa sudah sesuai dengan keinginannya.

Adapun terdakwa Irawan alias Wawan ditangkap Polisi di Komplek Jodoh Trade Centre, blok B nomor 1 RT04/RW05, Kecamatan Batuampar, Kota Batam dengan barang bukti ganja keringa seberat 6.806 gram.

Terdakwa Irawan mengikuti proses persidangan secara daring dari Rutan Batam dengan agenda penyampaian Pledoi atau nota pembelaan. Dia tampak santai ketika majelis hakim Christo EN Sitorus didampingi Efrida Yanti dan Yogie Anugrah mempersilakan dirinya untuk menyampaikan pembelaan.

"Terdakwa, silakan menyampaikan pledoi atas surat tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum," Kata Hakim Christo.

Mendengar itu, terdakwa Irawan alias Wawan mengatakan, tidak mau melakukan pembelaan. "Serius, kamu tidak melakukan pembelaan?" tanya hakim.

Menanggapi pertanyaan majelis hakim, lagi-lagi terdakwa Irawan mengatakan, tidak ada permohonan yang disampaikan untuk meringankan hukumannya. "Yang mulia, tuntutan 18 tahun dari JPU sudah pas, saya tidak mau mengajukan pembelaan," tegas terdakwa.

Atas jawaban terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan. "Karena terdakwa tidak mau mengajukan pembelaan serta majelis belum bermusyawara, sidang kita tunda hingga minggu depan untuk pembacaan vonis," pungkasnya.

Seperti diketahui, selain hukuman 18 tahun penjara, terdakwa Irawan juga dituntut membayar denda sebanyak Rp 1 miliar dengan ketentutan apabila denda tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Editor: Gokli