Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Januari-Oktober 2020, Tipidkor Polda Kepri Selamatkan Uang Negara Rp 1,8 Miliar
Oleh : Hadli
Rabu | 04-11-2020 | 18:52 WIB
dirkrimsus-kepri.jpg Honda-Batam
Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Hanny Hidayat. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ditreskrimsus Polda Kepri, melalui Subdit Tipidkor berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 1,8 miliar sepanjang Januari-Oktober 2020.

Penyelamatan uang negara ini didapat dari sejumlah perkara korupsi yang ditangani Polda Kepri dengan total kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Hanny Hidayat menuturkan, kasus-kasus yang mereka tangani itu mulai dari Lingga hingga Karimun. Kasus yang sudah dinyatakan P-21 di Kejaksaan, di ataranya dugaan korupsi pembangunan Tugu Agrominapolitan di Kabupaten Lingga.

"Dalam perkara Tugu Agrominapolitan Lingga, telah ditetapkan 4 orang tersangka, termasuk pejabat lingkungan kabupaten tersebut. Kemudian, kasus jasa pelayanan RSUD Lingga, dengan 2 orang tersangka," jelasnya, Rabu (4/11/2020).

Hanny melanjutkan, untuk kasus korupsi di Kabupaten Karimun, penyidik Tipidkor membongkar kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan DPRD Karimun. Dari kasus ini telah menetapkan 2 orang tersangka.

"Kami juga melakukan dua OTT yakni di PLN Cabang Karimun dan staf Pemda Karimun. Tetapi kasusnya dilimpahkan ke internal masing-masing," ucapnya.

Selama proses penyelidikan dan penyidikan, belum ada satupun kasus yang di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Seluruh kasus, katanya, ditangani jajaran Polda Kepri selalu berlanjut.

"Ada 22 kasus sedang proses Sidik dan Lidik yang kami tangani. Seluruh kasus itu, penindakannya di 2020 semua. Penanganan korupsi merupakan komitmen kami," ungkapnya.

Ia juga mengatakan, penanganan korupsi tidaklah semudah kasus pidana umum. Karena itu, tambahnya, butuh penanganan khusus, penyelidikan dan penyidikannya membutuhkan waktu yang lama.

Karena menurutnya,, pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi adalah orang-orang yang sangat pintar dan mengetahui seluk beluk tentang aturan. "Setiap informasi yang masuk dari masyarakat, selalu kami dalami. Tetapi memang tidak bisa langsung bisa ditindak, butuh waktu dan ketelitian," ucap mantan Kapolres Purwakarta, ini.

Saat ini, tambahnya, Tipidkor Polda Kepri maupun Polres-Polres di Kepri sedang mengusut beberapa kasus dugaan korupsi. "Ini belum bisa dibeberkan, karena masih proses lidik," tutupnya.

Editor: Gokli