Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BNN Kepri Musnahkan 4 Kg Sabu dari Tekong TKI Ilegal
Oleh : Hadli
Rabu | 04-11-2020 | 11:48 WIB
ekspos-bnn11.jpg Honda-Batam
Ekspose pemusnahan barang bukti narkoba di Kantor BNNP Kepri, Rabu (4/11/2020). (Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - BNN Provinsi Kepulauan Riau musanahkan sabu sebanyak 4.014,16 Gram milik 3 orang tersangka yang terlibat jaringan sindikat narkotika Malaysia-Indonesia yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala BNN Provinsi Kepri, Brigjen Pol Ricard Nainggoland menjelaskan kronologis penangkapan bermula adanya informasi di Pelabuhan Rakyat Sagulung akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis sabu yang diduga berasal dari Malaysia, Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 21.00 Wib.

Kemudian pukul 23.30 Wib di Pelabuhan Sagulung, petugas BNNP Kepri melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud. Ketika itu juga, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pria berinisial H (40) WNI.

"H bekerja sebagai merketing tabung pemadam kebakaran beralamat di Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Dari tersangka petugas kami mendapati 1 buah tas punggung berwarna hitam terletak di motornya yang di dalamnya terdapat 4 bungkus teh cina merk Guanyinwang berisikan Sabu seberat bruto 4.151 gram," tutur Ricard, Rabu (4/11/2020).

Hasil pemeriksaan di TKP, H, kata Jendral bintang satu ini, mengaku yang menyuruh dia mengambil barang tersebut adalah tersangka lainnnya berinisial C (43) yang berada di Perumahan Taman Raya Batam Center.

Tersangka C, tambah Ricard lagi, diketahui bekerja sebagai Driver Ojek Online beralamat di Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap C yang berdasarkan keterangan tersangka H, C berada di perumahan Taman Raya Batam Center.

"Setelah sampai di rumah yang ditunjuk oleh tersangka tersebut petugas tidak menemukan saudara C. Informasi yang didapat C telah lahir bersama S (34) WNI yang kesehariannya beraktifitas memasok TKI Ilegal beralamat di Kecamatan Nongsa Kota Batam," tuturnya.

Pada Kamis (22/10/2020) sekitar pukul informasi keberadaan para tersangka telah berubah. S diketahui tegah berada di sebuah rumah yang beralamat di Blok J2 No 39 RT.03 RW.22 Kecamatan Bengkong Kelurahan Sadai Kampung Bengkong Kolam, Kota Batam.

"Lalu sekira pukul 19.30 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka S di dalam rumah tersebut. Namun hanya S yang berada di di rumah itu. Pemeriksaan diketahui, S sedang berada di Bundaran Ocarina Batam Center.

Pengejaran yang dilakukan sekitar pukul 21.30 Wib berhasil menangkap C di depan ruko Bundaran Ocarina. Menurut pengakuan tersangka C bahwa yang menyuruhnya adalah tersangka S.

"Kami dapati juga barang bukti handphone milik tersangka S yang digunakan untuk berhubungan langsung dengan pemasok di Malaysia berinisial B (DPO)," tuturnya.

Ricard menuturkan, Handphone tersebut juga berpindah dari S ke C kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 sekira pukul 21.30 WIB tersangka C pergi menyerahkan Handphone tersebut kepada tersangka H guna berhubungan langsung dengan B yang berada di Malaysia tersebut untuk mengambil Sabu di Pelabuhan Rakyat Sagulung.

"Berdasarkan keterangan tersebut tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan," jelasnya.

Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang di disita, tambah Ricard kembali, dilakukan pemusnahan sebanyak 4.014,16 gram dan sebanyak 136,84 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

"Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," papar Ricard.

Kabid Berantas BNN Provinsi Kepri Kombes Pol Arif Bastari menambakan, tersangka H, C dan S merupakan jaringan narkoba jenis sabu dari Malaysia. Dan ketiga tersangka mendapat upah yang berbeda-beda.

"Tersangka C dan S dijanjikan upah oleh B sebesar Rp 10.000.000, tersangka H dijanjikan upah oleh tersangka C sebesar Rp 1.000.000 untuk mengambil atau menjemput sabu milik B yang berada di Malaysia. Narkotika tersebut rencananya akan diantar tersangka H kepada kaki tangan B yang berada di Batam. Dari hasil pengungkapan ini telah menyelamatkan 20.755 jiwa bangsa Indonesia dari bahaya Narkoba," tutur mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang tersebut.

Editor: Yudha