Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki Sabu 3 Gram Lebih, Helmi Dituntut 7 Tahun 6 Bulan di PN Batam
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 03-11-2020 | 20:28 WIB
tuntut-helmi.jpg Honda-Batam
Sidang daring pembacaan tuntutan terdakwa Helmi di PN Batam, Selasa (3/11/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Helmi bin M Yunus, pengedar sabu yang ditangkap Polisi di kos-kosan Oyo Life lantai 2, kamar 203, Tiban 3 Kecamatan Sekupang, Kota Batam dituntut 7 tahun 6 bulan.

Berdasarkan amar tuntutan, terdakwa Helmi sebagai pengedar sabu di Kota Batam tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

"Menyatakan, terdakwa Helmi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU Immanuel Baeha saat membacakan surat tuntutan melalui video teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (3/11/2020).

Selain itu, kata Nuel, perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat sehingga tidak ada alasan pemaaf atau pembenar untuk membebaskannya dari segala jeratan hukum.

Hal itu, sebutnya, sebagai pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama proses persidangan serta berjanji tidak akan mengulanginya.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Helmi bin M Yunus dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan," ucap Nuel, sapaan akrab JPU Immanuel Baeha saat menggantikan JPU Herlambang untuk membacakan amar tuntutan.

Selain tuntutan pidana, katanya lagi, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa Helmi bin M Yunus yang menjalani persidangan secara daring dari Rutan Batam langsung mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara lisan, yang pada intinya memohon keringanan hukuman.

"Atas tuntutan itu, saya mohon keringanan yang mulia. Saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya," pinta terdakwa Helmi.

Mendengar tuntutan dan Pledoi dari terdakwa, ketua majelis hakim, David P Sitorus didampingi Hendri Agustian dan Yona Lamerosa langsung menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

"Untuk pembacaan putusan, sidang kita tunda selama satu minggu," kata Hakim David menutup persidangan.

Diuraikan JPU Herlambang dalam surat dakwaan, Helmi ditangkap aparat kepolisian berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa sering menjual barang haram itu kepada para pembeli di Kota Batam.

Dari informasi itu, terang dia, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa di Kos-kosan Oyo Life Lantai 2 Kamar No 203 Tiban 3 Kecamatan Sekupang, Kota Batam. "Pada saat ditemukan, polisi langsung mengamankan terdakwa sambil memperlihatkan Surat Perintah Tugas," terangnya.

Pada saat melakukan penggeledahan kamar kos terdakwa, lanjutnya, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan yang disembunyikan dibawah kasur. "Usai ditangkap dan diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya yang akan dijual ke para calon pembeli di Kota Batam," tukasnya.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan, sambungnya, diketahui 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan adalah seberat 3,60 gram.

"Dari Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Cabang Pekanbaru Nomor LAB : 0575/NNF/2020, barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi kristal putih yang hasilnya adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Editor: Gokli