Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DJBC Kepri Gagalkan Penyelundupan 18 Ton Pasir Timah di Perairan Natuna
Oleh : Freddy
Selasa | 03-11-2020 | 18:21 WIB
18-tonpasir-timah.jpg Honda-Batam
18 ton pasir timah yang digagalkan DJBC Kepri di Perairan Natuna. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satuan tugas (Satgas) Patroli Bea Cukai Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah sebanyak 18 ton pasir, yang dibawa KMN Kurnia Abadi 21/KM Harapan Baru 5, dalam operasi terkoordinasi jaring Sriwijaya tahun 2020 dengan tujuan Malaysia pada Sabtu (31/10/2020).

Penindakan kapal KMN Kurnia Abadi 2/KM Harapan Baru-5 tersebut dilakukan kapal patroli BC 60001 di Perairan Tokong, Malang Biru, Natuna, Kepulauan Riau.

Kakanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto, mengungkapkan, kronologi penindakan berawal dari informasi intelijen, akan ada penyelundupan ekspor pasir timah tujuan Malaysia.

Ia menjelaskan, berdasarkan info yang ada, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau menugaskan kapal BC 60001 untuk melakukan patroli laut di sektor Perairan Batam hingga Laut Natuna.

"Pada Sabtu (31/10/2020) sekitar pukul 02.30 WIB berdasarkan penginderaan radar kapal BC 60001 didapati satu kapal yang akan mengarah ke Malaysia di Perairan Tokong, Malang Biru, Natuna dan kegiatan tersebut disinyalir melanggar Undang Undang Kepabeanan," kata Agus Yulianto, dalam siaran persnya, Selasa (3/11/2020).

Selanjutnya, pada pukul 03.00 WIB satuan tugas patroli BC 60001 dapat melakukan sandar pada kapal target dan melakukan pemeriksaan muatan dan dokumen kapal bernama KMN Kurnia Abadi 21/KM Harapan Baru 5 yang dinakhodai AG, dengan 3 orang anak buah kapal (ABK).

Sementara kapal tersebut membawa muatan sekitar 360 karung yang berisi pasir timah yang ditotalkan seberat lebih kurang 18 ton pasir timah tanpa dilindungi dokumen kepabean dari instansi terkait.

Agus Yulianto menjelaskan, pasir timah sebanyak 18 ton yang berhasil diamankan Bea Cukai tersebut diperkirakan nilainya sebesar Rp 2,7 miliar.

Kata Agus Yulianto, dengan pertimbangan bahwa pasir timah termasuk dalam komoditas barang larangan untuk diekspor dan tidak adanya dokumen kepabeanan, satuan tugas patroli melakukan penindakan dan penegahan terhadap KMN Kurnia Abadi 21/KM Harapan Baru 5.

Menurut Agus Yulianto, pengawasan yang dilakukan patroli Bea Cukai di wilayah Perairan Timur Sumatera karena sebagai salah satu jalur lalu lintas utama secara yang secara kontiniu dilakukan Bea Cukai.

Ditambahkan Agus Yulianto, pengawasan dalam bentuk operasi patroli laut secara mandiri maupun terkoordinasi dilakukan untuk memastikan penegakan hukum di wilayah tersebut serta memberantas upaya penyelundupan yang masih sering terjadi.

Kapal yang mengangkut barang ekspor tanpa dilindungai dokumen yang sah dan telah melanggar Pasal 102a UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Saat ini kapal, muatannya berserta ABK dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau.

Editor: Gokli