Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hanya Ada 1 Perusahaan Tambang Pasir di Bintan yang Resmi, Lainnya Ilegal
Oleh : Harjo
Selasa | 27-10-2020 | 18:23 WIB
tambang-ilegal-bintan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Salah satu tambang pasir ilegal di Bintan. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Dinas Pertambangan dan ESDM Kepri menegaskan saat ini hanya ada 1 perusahaan tambang pasir yang aktif beroperasi di Kabupaten Bintan, tepatnya di Kampung Mansur, Tembeling, yakni PT Gunung Mario Lagalilo, pemenagan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP).

Kasi Tehnik Lingkungan ESDM Kepri, Reza Muzammil Jufri menyampaikan, selain PT Gunung Mario Lagalio, ada satu perusahaan lain pemenag IUP-OP yakni PT Tri Panorama Setia lokasi di Galang Batang. Statusnya sudah berhenti beroperasi dan tengah melakukan pemulihan lingkungan.

"Selain dari perusahaan tersebut, jika beroperasi melakukan pertambangan, dipastikan ilegal," kata dia, Selasa (27/10/2020).

Seperti diketahui saat ini, aktivitas pertambangan pasir di Bintan mulai marak. Pernah dilakukan penertiban, tak lama kemudian kembali beroperasi.

Editor: Gokli