Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diciduk Polisi, Dua Pelaku Pungli Bansos Kemenag di Bintan Minta Fee 30 Persen
Oleh : Harjo
Senin | 26-10-2020 | 18:20 WIB
duo-pungli-bansos.jpg Honda-Batam
Dua orang pelaku pungli Bansos Kemenag untuk TPQ di Bintan. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Dua orang pelaku pungli bantuan Kementerian Agama untuk TPQ di Kabupaten Bintan, akhirnya diciduk Polisi.

Kedua pelaku, masing-masing DD (23) dan FA (23). Keduanya, diketahui meminta fee 30 persen kepada pihak TPQ untuk memuluskan pencairan bantuan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin menyampaikan, kedua pelaku pungli yang sudah ditangkap itu langsung dijebloskan ke penjara. Keduanya tertangkap tangan saat melakukan pungli di TPQ Siratul Jannah, Kelurahan Tanjungpermai.

"Kedua pelaku sudah kita tahan, untuk proses lebih lanjut," katanya, Senin (26/10/2020).

Modua operandi yang dilakukan kedua tersangka, dengan memotong bantuan dari Kementerian Agama sebesar 30 persen dari total Rp 10 juta per TPQ. Di mana, barang bukti yang berhasil diamankan sebesar Rp 24 juta, diduga hasil pungli dari 8 TPQ yang sudah diserahkan.

"Tim Saber Pungli berhasil menangkap pelaku pungli bantuan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan islam, untuk masa pandemi Covid-19," terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, selain uang tunai Rp 24 juta pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. Turut diamankan, 2 unit HP merk Iphone 6 plus warna Putih dan HP merk Pocophone Biru Dongker, 2 rangkap SPJ, 1 rangkap list penetapan penerima BOP TPQ dan 1 stabilo warna melon dan tas Hitam bertalikan Coklat bertuliskn 'sehat diawali dari saya'.

"Sejumal saksi pemilik TPQ sudah dilakukan pemeriksaan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 dan 378 KUHP," tegasnya.

Editor: Gokli