Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kliennya Divonis Bebas, Suhadi: Majelis Hakim Telah Menegakan Hukum Lewat Putusannya
Oleh : Paskalis RH
Sabtu | 24-10-2020 | 16:52 WIB
c-suhadi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

C Suhadi, penasehat hukum Tjong Alexleo Fensuri. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam terhadap terdakwa Tjong Alexleo Fensuri dalam kasus penggelapan beberapa waktu lalu, banyak mendapat kritikan dari beberapa praktisi hukum.

Menanggapi hal tersebut, Alexleo melalui penasehat hukumnya, C Suhadi mengatakan, putusan atau vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya sudah tepat dan telah memenuhi rasa keadilan.

Pasalnya, kata dia, tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti tidak tepat karena perbuatan yang dilakukan Tjong Alexleo Fensuri bukan merupakan pidana umum.

"Kasus yang dihadapi klien saya bukan merupakan tindak pidana umum. Akan tetapi lebih dari kasus perusahaan, yang tentunya harus tunduk kepada UU Perseroan Terbatas (UUPT) nomor 40 tahun 2007," kata Suhadi saat menggelar konferensi pers di Batam Center, Jumat (23/10/2020) kemarin.

Masih kata Suhadi, sebagai penasehat hukum, dirinya sangat mengapresiasi vonis tersebut, karena majelis hakim dengan kejujuran dan kebenaran telah mempertimbangkan fakta dan bukti serta keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan.

Hal ini, kata dia, sejalan dengan isi pertimbangan dari majelis hakim yang lebih mengedepankan klien (Alexleo) bukan sebagai pribadi, tetapi sebagai direktur perusahaan yang mempunyai hak dan kewenangan untuk mengelola keuangan perusahaan sepanjang dengan itikad baik.

Alasan tersebut, katanya lagi, diperkuat keterangan ahli pidana yang dihadirkan dalam persidangan. Selain keterangan ahli, sebutnya, juga diperkuat Akta Perusahaan nomor 22, tanggal 12 Januari 2009, Pasal 12, yang di dalammya telah mengatur tugas dan kewenangan seorang direktur.

"Saya menilai perbuatan yang ditujuhkan kepada Alexleo salah alamat. Sebab, uang yang diambil dari perusahaan dipergunakan untuk operasional perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendiri. Dan itu sudah kita buktikan di depan persidangan," ujarnya.

Suhadi pun menjelaskan, dalam perkara ini kliennya bukan merupakan pelaku tindak pidana seperti yang didakwakan. Melainkan saksi Eksan (pelapor) karena dalam waktu yang hampir bersamaan mengambil uang perushaan sejumlah Rp 2,4 miliar tanpa ada pertanggungjawabannya.

Apalagi, lanjutnya, status pelapor (Eksan) dalam perusahaan hanya sebagai komisaris yang tidak memiliki wewenang untuk mengambil uang tersebut. Karena itu adalah kewenangan direktur.

"Berdasarkan hal itu, dalam waktu dekat kami akan laporkan Eksan ke Polda Kepri," timpalnya.

Suhadi pun mengingatkan kepada para praktisi hukum yang mengkritisi putusan bebas kliennya agar segera meminta maaf. "Saya ingatkan, para praktisi hukum atau orang-orang yang mengaku sebagai ahli hukum kalau ingin berbicara hal tersebut, tempatnya bukan di ruang publik karena ini adalah kasus hukum. Ingat, ini bukan peradilan jalanan yang tanpa ada rambu-rambunya. Kalau yang ahli masih koar-koar dan tidak mau meminta maaf, maka saya akan melayangkan somasi karena sudah mengganggu hak-hak subyektif klien saya," pungkasnya.

Editor: Gokli