Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Dugaan Hina NU, Polisi Tangkap Gus Nur di Malang
Oleh : Redaksi
Sabtu | 24-10-2020 | 12:52 WIB
gus-nur1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sugi Nur Raharja atau karib disapa Gus Nur. (Suara Jogja)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Polisi menangkap Sugi Nur Raharja atau karib disapa Gus Nur pada Sabtu (24/10/2020) dini hari ditangkap di kediamannya atas dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA dan Penghinaan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono membenarkan penangkapan terhadap warga asal Malang itu.

"Iya benar, dini hari tadi. Dini hari tadi Sabtu 24 Oktober 2020 Pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kec Pakis, Malang," kata Awi.

Meski demikian, Awi belum mau memaparkan lebih lanjut terkait penangkapan terhadap Gus Nur ini.

Sebelumnya, Rabu (21/10/2020), Gus Nur dilaporkan ke kepolisian oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim, lantaran dinilai telah menghina organisasi Nahdlatul Ulama pada acara dialog yang ditayangkan di kanal Youtube milik Refly Harun.

Pernyataan Gus Nur yang dipermasalahkan adalah bahwa "NU saat ini dapat diibaratkan sebagai bus umum yang sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal, dan penumpangnya kurang ajar".

Gur Nur, dalam acara diskusi tersebut, pun mengibaratkan para penumpang bus tersebut menganut pemikiran liberal, sekuler, dan merupakan PKI.

Menurut Azis, ia melaporkan Gus Nur karena Ujaran kebencian tidak hanya ke personal, tapi ke organisasi.

Ia juga menyebut Gus Nur telah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310 KUHP dengan ancaman 4 tahun dan 6 tahun penjara.

Laporan itu diterima polisi dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha