Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim Marah, Empat Kali Sidang Tuntutan Terdakwa Mucikari Ditunda
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 20-10-2020 | 14:54 WIB
A-SIDANG-ONLINE-MUCIKARI_jpg2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang Online perkara ITE di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (20/10/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Agenda sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Sangkot Pardede, mucikari yang menjajakan Wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat di Pengadilan Negeri (PN) Batam, lagi-lagi ditunda.

Penundaan sidang, disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel Grot yang menggantikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim David P Sitorus, Egi Novita dan Adiswarna melalui video teleconference di PN Batam, Selasa (20/10/2020).

"Yang mulia, kami minta sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Sangkot Pardede ditunda. Soalnya, Jaksanya (Samuel-red) lagi dinas keluar kota," kata Nuel, sapaan akrab JPU Karya So Immanuel Grot.

Pernyataan jaksa membuat majelis hakim marah. Ketua Majelis Hakim David P Sitorus menganggap jaksa tidak profesional.

"Saudara JPU, gimana ini. Ini sudah kali keempat sidang ini ditunda," kata Hakim David kesal.

Walaupun kesal dan marah, Majelis Hakim lalu memberi kesempatan satu kali lagi kepada jaksa untuk menghadirkan terdakwa sehingga persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Dengan nada meninggi, majelis hakim menunda sidang hingga 27 Oktober 2020. "Pak Karya, tolong sampaikan ke JPU Samuel biar langsung ditindaklanjuti. Saya tidak mau orang berpikir macam-macam," ujar David.

Untuk diketahui, Sidang tuntutan atas terdakwa Sangkot Pardede, Mucikari yang menjajakan Wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat sudah Empat kali ditunda.

Sidang tuntutan tersebut, sedianya digelar pada 29 September 2020 lalu. Namun, sidang itu ditunda berturut-turut pada 6 Oktober, 13 Oktober dan 20 Oktober 2020.

Diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangribuan dalam surat dakwaan, terdakwa Tangkot Pardede ditangkap dirumahnya di Kavling Baru Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam sekira bulan Juni lalu.

Penangkapan terhadap terdakwa, kata Samuel, berdasarkan laporan masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa memiliki sebuah akun media sosial MiChat untuk mempromosikan para wanita untuk jasa pijat urut maupun jasa seks.

"Awalnya, terdakwa Tangkot Pardede membuat sebuah akun media sosial MiChat untuk mempromosikan dirinya sebagai penyedia jasa terapis kepada laki-laki di Kota Batam. Namun tidak berjalan maksimal karena sepihnya orderan," kata Samuel saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference di PN Batam, Selasa (1/9/2020) lalu.

Karena sepi orderan, kata Samuel, terdakwa kemudian membuat akun media sosial MiChat yang baru dengan nama akun 'asli cewek 100%' untuk mempromosikan para wanita pekerja seks komersial (PSK) untuk dijajahkan kepada para laki-laki hidung belang.

Masih kata Samuel, terdakwa membuat akun media sosial MiChat untuk membuat iklan promosi jasa hubungan seksual terhadap para wanita yang ditujukan, agar diketahui oleh para peminat jasa hubungan seksual.

Jika ada klien yang berminat terhadap salah seorang perempuan yang dipromosikan, sebutnya, maka terdakwa akan mendapatkan upah atau Fee dari jasa promosi tersebut.

"Akun baru yang dibuat terdakwa bertujuan untuk mendapat keuntungan dari para PSK yang telah memberikan jasa layanan pijat urut dan jasa seks dari para laki-laki hidung belang," ujarnya.

Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Editor: Dardani