Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kompak Jadi Kurir Sabu, Pasutri di Batam Terancam 20 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 20-10-2020 | 10:28 WIB
sidang-narkoba12.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang narkoba di PN Batam. (Paskalis Rianghepat/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Haeruddin alias Har dan Jenni, pasangan suami isteri (Pasutri) yang ditangkap aparat kepolisian karena nekad menjadi kurir sabu seberat 568,56 gram, terancam 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha, terdakwa Haeruddin dan istrinya, Jenni Saragih ditangkap aparat kepolisian di Pintu keluar Pelabuhan Beton Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam usai menjemput sabu dari kapal Speed Boat tanpa nama yang bersandar di pelabuhan tersebut.

"Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan 1 buah Paper Bag warna coklat berisikan 10 bungkus narkotika jenis sabu seberat 568,56 gram," kata Nuel, sapaan akrab JPU Immanuel saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference di PN Batam, Senin (19/10/2020) kemarin.

Selanjutanya, kata Nuel, kedua terdakwa lalu diinterogasi dan diketahui bahwa barang haram tersebut merupakan milik Hambali (DPO) yang akan diantarkan ke seseorang bernama Indra Hasibuan Alias Rudi dan Doni Bin Arsyad Hasibuan (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang telah menunggu di Hotel Lovina Inn.

Mendapat informasi itu, kata Nuel, Tim Ditres Narkoba kemudian bergerak menuju ke Hotel Lovina Inn bersama dengan Terdakwa untuk menangkap saksi Indra Hasibuan Alias Rudi dan Doni Bin Arsyad Hasibuan.

"Dari pengakuan kedua terdakwa (Pasutri-red), ternyata barang haram ini adalah milik Hambali. Rencananya barang haram ini akan di serahkan ke Indra Hasibuan Alias Rudi dan Doni Bin Arsyad Hasibuan untuk diedarkan di Kota Batam. Dalam menjalankan pekerjaan ini, pasutri ini mendapat upah Rp 3 juta," terangnya.

Masih kata Nuel, kedua pasangan suami isteri ini merupakan orang lama yang sering menjemput sabu atas suruhan Hambali (DPO). Pasalnya, kedua terdakwa mengakui bahwa sudah beberapa kali menjemput sabu di pelabuhan Tanjung Riau.

Bahkan, sebut Nuel, kedua pasutri ini nekad menjadi kurir sabu karena upah yang dijanjikan Hambali untuk pekerjaan sebelumnya belum di bayarkan.

"Kedua pasutri ini mau menjemput sabu karena dijanjikan akan dibayar Rp 6 juta termasuk upah sebelumnya," tambahnya.

Perbuatan para terdakwa, lanjutnya, dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

"Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati," timpalnya.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim yang diketuai Taufik Nainggolan pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

"Berhubung saksi belum ada, sidang kita tunda selama satu minggu untuk mendengarkan keterangan saksi," kata hakim Taufik sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Editor: Yudha