Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

RDP Varta Hasilkan Empat Poin Kesepakatan
Oleh : Ocep
Senin | 28-05-2012 | 21:28 WIB

BATAM, batamtoday - Rapat dengar pendapat (RDP/hearing) yang digelar Senin 28 Mei 2012 oleh Komisi IV DPRD Batam guna memediasi konflik hubungan industrial yang terjadi antara PT Varta Microbattery Indonesia dengan para karyawannya, akhirnya menghasilkan empat poin kesepakatan.

Meskipun sepanjang rapat terjadi perbedaan yang tajam antara pihak manajemen perusahaan dengan pengurus FSPMI Batam selaku wakil pekerja, namun Komisi IV akhirnya bisa mengarahkan kedua pihak menyepakati empat hal.

Yakni, pertama, serikat pekerja harus menerima pemecatan terhadap delapan karyawan PT Varta dan pihak manajemen harus segera mengajukan masalah ini ke pengadilan hubungan industrial (PHI) untuk ditentukan apakah pemecatan tersebut sudah sesuai aturan atau tidak.

Kedua, sepanjang proses hukum tersebut belum memiki keputusan yang mengikat (inkrah), pihak manajemen harus tetap memberikan upah kepada para karyawan yang dipecat yang dinamakan ‘upah proses’ sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Ketiga, serikat pekerja harus membuka gembok yang dipasang di gerbang perusahaan selama aksi mogok kerja dan keempat, serikat pekerja mengentikan aksi mogok kerja tersebut.

Dalam satu hingga dua hari kedepan, kesepakatan tersebut harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh para pimpinan dari kedua pihak.