Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki 815 Gram Sabu, Deri Cipta Divonis 14 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 13-10-2020 | 17:20 WIB
sidang-sabu-kara.jpg Honda-Batam
Sidang pembacaan putusan 14 tahun penjara kepada terdakwa Deri Cipta, bandar sabu di Batam Kota, Selasa (13/10/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Deri Cipta, pemilik sabu 815 gram yang ditangkap Polisi di Kompleks Kara Industri Park, Blok A10 Lantai 3 Kamar nomor 21, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, divonis 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (13/10/2020).

Vonis 14 tahun penjara, diucapkan ketua majelis hakim David P Sitorus didampingi Egi Novita dan Adiswarna pada persidangan yang digelar secara daring. "Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Deri Cipta alias Deri dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata David saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, kata David, terdakwa Deri Cipta juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Majelis hakim juga menyatakan perbuatan terdakwa telah merusak generasi bangsa dengan menjual barang haram berupa narkoba yang dilarang pemerintah. "Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya serta masih memiliki tanggungan keluarga," ujarnya.

Hukuman yang dijatuhkan, katanya lagi, bukanlah atas dasar balas dendam, tetapi perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

"Perbuatan terdakwa Deri Cipta telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum," terangnya.

Usai pembacaan vonis, terdakwa Deri Cipta langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Sebab, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ternyata lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Simatupang, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.

"Saya terima yang mulia. Saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya," kata terdakwa Deri Cipta.

Diurai dalam surat dakwaan, Deri Cipta ditangkap aparat kepolisian karena menjadi bandar sabu di Kota Batam.

Penangkapan terhadap terdakwa, kata Dedi, berawal dari hasil pengembangan terhadap terdakwa Febri Indra Muda Alias Bin Sulhan (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang terlebih dahulu tertangkap. "Terdakwa Deri Cipta berhasil ditangkap setelah pihak kepolisian terlebih dahulu menangkap terdakwa Febri Indra selaku kaki tangan dari Deri," ungkapnya.

Pada saat ditangkap, lanjutnya, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 815 gram yang ditersimpan di dalam koper warna Hitam Coklat yang berada di sudut dinding kamar.

Editor: Gokli