Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Busro Muqoddas Terpilih Sebagai Pengganti Antasari di KPK
Oleh : batamtoday
Kamis | 25-11-2010 | 09:54 WIB

Batamtoday, Jakarta - Komisi III DPR akhirnya memilih Busyro Muqoddas sebagai salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Busyro memperoleh 34 suara sementara Bambang Widjojanto memperoleh 20 suara.  Sedangkan dalam pemilihan Ketua KPK Busro meraup 43 suara, mengkandaskan Bibit Samad Rianto yang memperoleh 10 suara dan M Jasin 2 suara.

Penetapan Busyo Muqoddas sebagai pimpinan KPK diputuskan melalui pemungutan suata atau voting  di gedung DPR, Kamis  (25/11/2010) diikuti oleh 55 Anggota Komisi III DPR.  Sebanyak 54 Anggota Komisi III memberikan suaranya, dan satu suara abstain.

Dari 55 suara Busyro mengantongi 34 suara, sedangkan 20 suara untuk Bambang. Satu suara abstain diduga dari Panda Nababan, karena yang bersangkutan ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus Pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom.

Dari total 55 anggota Komisi III, sebanyak 13 anggota dari Fraksi Demokrat, 9 anggota dari Fraksi Golkar, 9 anggota dari Fraksi PDI Perjuangan, 4 anggota dari Fraksi PKS, 4 anggota dari Fraksi PPP, 4 anggota dari Fraksi PAN, 3 anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa, 3 anggota dari Gerindra, 2 anggota dari Fraksi Hanura, dan ditambah empat pimpinan.

Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman mengatakan, Busyro yang juga mantan Ketua Komisi Yudisial dengan ini terpilih sebagai pengganti Antasari Azhar  akan memegang jabatan pimpinan KPK selama satu tahun.

Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati bahwa masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah selama satu tahun.

"Dengan demikian, kita sepakat masa pimpinan KPK hanya meneruskan masa sisa jabatan yakni satu tahun," kata Benny. 

Keputusan ini diambil setelah sembilan fraksi memberikan pandangannya mengenai masa jabatan pimpinan KPK pengganti Antasari Azhar itu. Pandangan fraksi dimulai dari Fraksi Gerindra, PKB, PAN, PKS, PDIP, Golkar dan Demokrat.

Dalam pembacaannya, PDIP menyatakan pendapat tersebut didasarkan pada pendapat Mahkamah Agung dan pakar hukum Romli Atmasasmita.

"Jelas bahwa masa jabatan hanya satu tahun. Menurut Profesor Romli, jika mau perubahan harus ada Perppu," kata Panda Nababan saat membacakan pendapatnya.

Hanya Fraksi PPP yang berpendapat berbeda. PPP berpendapat DPR harus melihat penafsiran dari sisi kemanfaatannya. Satu atau empat tahun, menurut PPP, memang penafsiran.

Namun, akan mubazir jika uang yang sudah dikeluarkan pemerintah miliaran rupiah hanya dipakai satu tahun saja.

Sementara dalam pemilihan ketua KPK, Busro Muqoddas mengantongi 43 suara, Bibit Samad Rianto mendapatkan 10 suara, M Jasin 2 suara, sedangkan Chandra M Hamzah dan Haryono tidak mendapatkan suara satupun.