Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Batam Tetapkan Besaran Dana Kampanye Maksimal Rp 12 Miliar
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Selasa | 29-09-2020 | 15:04 WIB
kantor-kpu-2020-btm.jpg Honda-Batam
Kantor KPU Batam di Kecamatan Sekupang. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Batam telah menetapkan besaran dana kampanye untuk setiap Paslon di Pilwako Batam.

Dalam penetapan ini, Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Martius mengatakan bahwa besaran dana kampanye dalam kontestasi Pilwako Batam setiap paslon maksimal Rp 12 miliar.

Ia menjelaskan, dalam penetapan yang dilaksanakan di kantor KPU Batam, Sekupang, turut hadir Liaison Officer (LO) dari Paslon Lukita-Basyid dan Rudi-Amsakar.

"Besarannya senilai Rp 12.014.122.000, jadi jumlah inilah batas maksimal yang boleh digunakan setiap pasangan calon untuk melakukan kampanye," kata Martius melalui telepon selulernya, Selasa (29/9/2020).

Dijelaskannya, besaran maksimal angka dana kampanye tersebut sudah melalui kajian dan pertimbangan bagi setiap paslon untuk melaksanakan kampanye. Penetapan besaran ini merujuk pada pasal 12 PKPU 12 tentang jukni pelaksanaan Pilkada.

Lanjut Martius, hingga saat inj dana kampanye setiap paslon yang masih terekam didalam aplikasi 'Sidakam' masih seperti semula saat pelaporan pembukaan rekening khusus dana kampanye.

"Belum ada laporan tambahan, masih seperti laporan awal, Paslon pak Lukita Rp 50 juta dan pak M Rudi Rp 100 juta," tegasnya.

Editor: Dardani