Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wali Kota Berhalangan, Tak Sah Menjabat Kepala BP Batam
Oleh : Irwan Hirzal
Minggu | 27-09-2020 | 11:28 WIB
TABA.jpg Honda-Batam
Anggota Tim Teknis Dewan Kawasan Kota Batam, H. Taba Iskandar, SH. MH. MSi. (Foto: Saibansah)

BATAMTODAY.COM, Batam - Walikota Batam yang berhalangan, baik itu berhalangan tetap maupun berhalangan sementara, maka tidak berhak dan tidak sah lagi menjababat sebagai ex officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam. Kemudian, posisinya secara otomatis akan diganti oleh Wakil Kepala BP Batam.

Demikian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 46 tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. PP No 62 tahun 2019 itu ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

"Jadi, kalau Walikota Batam berhalangan, baik itu berhalangan tetap maupun berhalangan sementara, maka dia sudah tidak sah lagi menjabat sebagai Kepala BP," tegas anggota Tim Teknis Dewan Kawasan Kota Batam, H. Taba Iskandar, SH. MH. MSi, kepada BATAMTODAY.COM, Minggu (27/9/2020).

Hal ini disampaikan alumni magister hukum bisnis, Institute Bussines of Law Jakarta itu untuk meluruskan opini publik yang keliru dan berkembang di tengah-tengah masyarakat.

Yaitu, setelah Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Arief Budiman menerbitkan Surat Keputusan KPU-RI nomor surat 791/PL.02.-D/oP/I/2020, tanggal 18 September 2020, tentang kedudukan Walikota Batam ex-officio Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Ada 9 poin isi surat itu, masing-masing poin juga berisi penjelasan rinci tentang kedudukan Walikota Batam sebagai Ex-Officio Kepala BP Batam. Dalam salah satu poinnya dijelaskan, kedudukan Walikota Batam sebagai Ex-Officio dijabarkan berdasarkan aturan negara, sejumlah undang-undang dirinci, seperti Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN atau Pejabat BUMN BUMD.

Pada point 8 huruf e, berdasarkan dari rincian sejumlah Undang-undang, Perpu serta Peraturan Pemerintah, makan KPU RI menyatakan bahwa BP Batam merupakan Badan Layanan Umum (BLU) yang artinya bukan BUMN maupun BUMD.

Oleh karena itu, KPU RI menyatakan bahwa Walikota Batam, sebagai Ex-Officio Kepala BP Batam, bukan pejabat negara, seperti yang diatur dalam Pasal 121 angka (n) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau pejabat BUMN BUMD, sebagaimana dimaksud dalam peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.

"Peraturan mengenai kedudukan seorang Walikota Batam merangkap secara ex officio sebagai Kepala BP Batam itu tidak diatur dalam undang-undang lain, tapi sudah diatur secara lex spesialis dalam PP No 62 tahun 2019," jelas Taba Iskandar lagi.

Yang perlu diperhatikan oleh semua pihak, tambah pria yang terlibat langsung dalam proses penyusunan PP itu, pada pasal 2A PP No 62 tahun 2019 disebutkan sebagai berikut :

(1) Pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

(1a) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam.

(1b) Wali Kota Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (la) harus memenuhi syarat:

a. tidak sedang menjalankan masa tahanan; atau
b. tidak berhalangan sementara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pemerintahan daerah.

(1c) Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menetapkan Wali Kota Batam yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1b) sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(1d) Masa jabatan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam mengikuti ketentuan undang-undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan undang-undang tentang pemerintahan daerah.

(1e) Dalam hal Wali Kota Batam tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1b), tugas dan wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

"Sekarang ini apakah Wali Kota Batam tidak sedang berhalangan sementara? Dia cuti sebagai Wali Kota Batam, maka secara otomatis dia juga sudah tidak bisa lagi menjabat sebagai Kepala BP Batam. Karena yang menjabat ex-officio itu bukan Muhammad Rudi, tapi Wali Kota Batam," papar Taba Iskandar menjelaskan.

Menyinggung konsekwensi hukum jika Muhammad Rudi tidak mundur sebagai Kepala BP Batam, Taba Iskandar menjelaskan, maka terhitung sejak tanggal Wali Kota Batam cuti kampanye, semua surat-surat Kepala BP Batam tidak sah dan melanggar ketentuan hukum.

"Ini perlu saya luruskan, agar jangan sampai ada pemahaman yang salah mengenai arti ex officio Walikota Batam sebagai Kepala BP Batam, yang menjabat ex-officio itu Walikota Batam sebagai kepala daerah, bukan secara pribadi," ujar alumni pasca sarjana FE Universitas Airlangga Surabaya itu mengakhiri.

Editor: Surya