Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Batam Minta Petunjuk Bawaslu RI Terkait Posisi Kepala BP Batam di Pilwako 2020
Oleh : Putra Gema
Sabtu | 19-09-2020 | 17:07 WIB
mangihut-guk-guk.jpg Honda-Batam
Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Raja Gukguk. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bawaslu Batam hingga kini belum bisa memutuskan apakah posisi Kepala BP Batam yang dijuga dijabat Wali Kota Muhammad Rudi harus curi saat kampanye Pilkada pada 29 Septembe - 5 Desember mendatang.

Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Raja Gukguk menyampaikan, pihaknya sudah meminta petunjuk ke Bawaslu Kepri dan Bawaslu RI. Sebab, dalam aturan mengenai Pilkada, seperti PKPU maupun UU nomor 10 tahun 2016, Kepala BP Batam tidak masuk dalam rincian aturan tersebut.

"Kita kan tidak bisa semena-mena berpatokan dengan UU nomor 10 tahun 2016. Jadi kami masih meminta petunjuk dari Bawaslu RI dan Bawaslu Kepri agar hal ini dapat segera dikaji. Mudah-mudahan sudah ada arahan sebelum masa kampanye dimulai," tegasnya, saat ditemui di Kantor Bawaslu Batam, Sabtu (19/9/2020).

Sementara mengenai pelantikan 58 pejabat di lingkungan BP Batam pada Jumat (18/92020), sambung Mangihut, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dari BP Batam yang intinya mutasi dan pengangkatan pejabat itu sudah mendapat persetujuan Menteri.

"Sebelum pelantikan, kami (Bawaslu Batam) sudah dikirimkan surat pelantikan pemberitahuan bahwasanya akan ada pelantikan dan disetujukan oleh Kemendagri," kata Mangihut.

Masih kata Mangihut, untuk jabatan Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, pihaknya sudah mendapatkan surat pengajuan cuti. "Tetapi surat yang ditunjuk untuk Pejabat Sementaranya kita belum ada mendapatkan siapa yang akan menjabat," tutupnya.

Editor: Gokli