Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

658 Keluarga Sangat Miskin di Karimun Terima Bantuan dari Kemensos
Oleh : Khoiruddin Nasution/Dodo
Sabtu | 26-05-2012 | 11:02 WIB

KARIMUN, batamtoday – Sebanyak 658 Keluarga Sangat Miskin (KSM) di 5 kecamatan dari sembilan kecamatan di Kabupaten Karimun, mendapat bantuan uang tunai dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI). 

Bantuan itu akan digulirkan setelah tim pendamping dan operator melakukan verifikasi, terhadap data yang diberikan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian sosial RI. Diperkirakan, bantuan dapat diterima KSM pada bulan Juli/ Agustus 2012 nanti sampai tahun 2015 mendatang. 

Bantuan uang tunai itu sendiri dapat diterima KSM sebanyak 4 kali dalam setahun, melalui kantor POS terdekat dengan membawa kartu anggota Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain.  

Sedangkan lima kecamatan dari sembilan kecamatan yang ada di Kabupaten Karimun yang mendapatkan bantuan tersebut adalah Kecamatan Meral sebanyak 141 RSTM. Kemudian Kecamatan Kundur sebanyak 120 RSTM. Lalu Kecamatan Kundur Utara sebanyak 116 RSTM. Lantas Kecamatan Moro sebanyak 143 RSTM dan terakhir Kecamatan Buru sebanyak 138 RSTM.  

Kepada batamtoday, Jumat (25/5/2012) Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Pemkab Karimun, Syafrudin mengatakan, kegiatan ini bernama Program Keluarga Harapan (PKH). PKH katanya lagi adalah pemberian uang tunai kepada KSM berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya.

“Peserta PKH adalah Ibu Rumah Tangga dari keluarga yang terpilih, melalui mekanisme pemilihan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010 yang lalu, sesuai kriteria yang ditetapkan. Seperti ibu hamil, bayi, usia pra sekolah dan anak usia sekolah sampai tingkat SMP,” terangnya.        

Lebih jauh Syafrudin ,menjelaskan bahwa hak peserta PKH adalah menerima uang tunai. Kemudian menerima pelayanan kesehatan (ibu dan bayi-red.) di Puskesmas, Posyandu, Polindes, dan lain-lain. Lalu menerima pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib belajar pendidikan dasar 9 Tahun. 

Sedangkan kewajiban bayi usia 6-11 bulan adalah harus diimunisasi lengkap dan ditimbang secara rutin setiap bulan. Kemudian mendapat suplemen vitamin A sebanyak 2 kali setahun. Namun untuk anak usia 1-5 tahun, mendapat imunisasi dan pantauan tumbuh kembang setiap 3 bulan. Lalu untuk anak usia 5-6 tahun (prasekolah-red.) mendapat pantauan tumbuh kembang. 

Untuk anak usia 6-15 tahun, terdaftar di SD/MI/SDLB dan SMP/MTs/SMPLB dengan kehadiran minimal 85 persen dari sekolah dalam sebulan selama tahun ajaran berlangsung. 

“Anak usia 15-18 Tahun, namun belum menyelesaikan pendidikan dasar, dapat menerima bantuan apabila anak itu bersekolah atau mengikuti pendidikan kesetaraan dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.

Namun ujar Syafrudin lagi, konsekuensi jika Ibu tidak memenuhi kewajibannya adalah jumlah bantuan yang diterimanya akan dikurangi. Bahkan bantuan tersebut dapat dihentikan sama sekali.         

Mengenai besar bantuan yang diterima akan berubah dari waktu ke waktu, tergantung dari kondisi masing-masing keluarga yang bersangkutan serta kepatuhan keluarga itu sendiri, dalam memenuhi kewajibannya.

Besaran bantuan berkisar antara Rp600 ribu hingga Rp2.200.000 per tahun. Namun bantuan terkait kesehatan berlaku bagi RTSM dengan anak di bawah 6 tahun dan/atau ibu hamil/nifas. Besar bantuan ini tidak dihitung berdasarkan jumlah anak. Besar bantuan adalah 16% rata-rata pendapatan RTSM per tahun. Batas minimum dan maksimum adalah antara 15-25% pendapatan rata-rata RTSM per tahun.

PKH mulai dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2007 dan diharapkan dapat dilaksanakan secara berkesinambungan, setidaknya hingga tahun 2015. Tahun 2007 merupakan tahap awal pengembangan program atau tahap uji coba. Tujuan uji coba adalah untuk menguji berbagai instrumen yang diperiukan dalam pelaksanaan PKH, seperti antara lain metode penentuan sasaran, verifikasi persyaratan, mekanisme pembayaran, dan pengaduan masyarakat.

“Apabila tahap uji coba ini berhasil, maka PKH akan dilaksanakan sampai dengan tahun 2015. Hal ini sejalan dengan komitmen pencapaian Millenium Development Goals (MDGs), Mengingat sebagian indikatornya juga diupayakan melalui PKH. Selama periode tersebut, target peserta secara bertahap akan ditingkatkan hingga mencakup seluruh RSTM dengan anak usia pendidikan dasar dan ibu hamil/nifas,” ujarnya mengakhiri.