Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapal Pencuri Ikan Asing tak Kunjung Diekesekusi

PSDKP Batam Minta KIA Dihibahkan ke Nelayan untuk Tutupi Kerugian Negara
Oleh : Putra
Selasa | 22-09-2020 | 08:04 WIB
kapal_ikan_asing.jpg Honda-Batam
Kapal-kapal asing yang ditangkap mencuri ikan terlihat teronggok di Pelabuhan PSDKB Batam, karena belum dieksekusi (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hingga September 2020, terdapat 58 Kapal Ikan Asing (KIA) dari berbagai Negara tersandar di pelabuhan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Batam.

58 KIA yang terdiri dari KIA Vietnam, China, Panama hingga beberapa Negara lainnya saat ini tersandar di pelabuhan PSDKP Batam. Alasannya, karena puluhan KIA ini melakukan kegiatan illegal fishing pada beberapa daerah di Kepulauan Riau yang memiliki potensi sumber daya bahari melimpah.

Ketika ditemui di kantornya, Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Salman Mokoginta mengatakan bahwa 14 dari 58 KIA diantaranya telah mengalami kerusakan yang cukup parah hingga menyebabkan belasan KIA ini tenggelam.

Alasannya, tidak lain dikarenakan kebocoran di lambung kapal yang tidak lagi bisa dilakukan perbaikan, hingga alotnya proses eksekusi oleh pihak Kejaksaan kepada puluhan KIA yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Bahkan, Salman tidak memungkiri bahwa PSDKP Batam juga telah menganggarkan biaya perawatan untuk setiap KIA yang masuk di lokasinya. Akan tetapi, biaya perawatan KIA ini hanya dapat dianggarkan ketika KIA tersebut sedang dalam proses penyidikan atau setidaknya selama kurun waktu 30 hari.

"Jadi waktunya 30 hari proses penyidikan, ya hanya dalam kurun waktu 30 hari yang bisa kita rawat KIA ini. Setelah berkas perkara P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap, Red), kami langsung laksanakan Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti, Red) kepada Kejaksaan dan pada saat itu barang bukti sudah bukan kewenangan kami. Jikapun masih di pelabuhan PSDKP Batam, berarti itu sifatnya titipan Kejaksaan," kata Salman di kantornya, Senin (21/9/2020).

Ia menjelaskan, permasalahan KIA yang tak kunjung di eksekusi ini menjadi pertanyaan, karena pada dasarnya puluhan KIA tersebut telah inkracht dengan putusan dirampas Negara bahkan ada yang dirampas Negara untuk dimusnahkan. Tetapi pada kenyataannya, hingga saat ini puluhan KIA tak kunjung dieksekusi dan menyebabkan pelabuhan PSDKP Batam kelebihan kapasitas.

Bahkan, ia mengungkapkan untuk saat ini sendiri Kapal Patroli miliknya sudah tidak lagi dapat bersandar di Pelabuhan PSDKP Batam dan harus menumpang sandar di pelabuhan lainnya. "Jadi kalau mau sandar sekarang ya kami numpang-numpang," ujarnya.

Meski begitu, pihaknya beberapa kali telah mengajukan kepada pihak Kejaksaan agar kapal-kapal tersebut dapat dihibahkan kepada nelayan. Hal ini senada dengan harapan Menteri KKP Edy Prabowo yang telah merubah tren 'TENGGELAMKAN' dengan metode baru yang lebih dapat berdampak ke perekonomian nelayan Indonesia, yakni dihibahkan.

Hal ini dikarenakan, metode hibah kapal kepada nelayan ini dinilai dapat membantu memperbaiki perekonomian Indonesia yang telah dicuri oleh pelaku Illegal Fishing lintas Negara.

"Kalau kami maunya mengikuti keinginan Menteri KKP, pak Edy Prabowo untuk dihibahkan, karena kita tau sendiri bahwa kerugian Negara akibat illegal fishing ini sekian triliun pertahun. Jika mengikuti metode pemusnahan, pasti proses penangkapannya keluar uang, proses penyidikan keluar uang, giliran sudah di tangkap, penenggelaman keluar uang juga, lalu kapan kerugian ini bisa kembali kalau dimusnahkan ?," tegasnya.

Terkait permintaan hibah tersebut, hingga saat ini dijelaskan Salman pihaknya sudah melalui pengajuan hingga beberapa kali. Ia mengungkapkan, hingga saat ini dirinya sendiri telah 3 kali meminta kepada PN Tanjungpinang dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) saat melakukan sidang lapangan agar KIA-KIA ini dapat dihibahkan. Akan tetapi, pihaknya selalu terhambat dan dihadapkan dengan permintaan Juknis oleh PN Tanjungpinang dan JPU.

"Karena KIA itu bukan lagi kewenangan kita setelah kasus itu dinytakan P21 dan pada saat Tahap II itu sudah lepas dari kita. Jadi tugas kami tinggal pengawasan KIA yang dititipkan ini saja. Setelah itu kan sudah masuk ke ranah Kejaksaan, ketika KIA itu dinyatakan dalam putusan menjadi barang milik Negara, maka menjadi kewenangan Kementrian Keuangan, sekarang siapa yang mau bikin juknis jadinya," ungkapnya.

Lantas hal tersebut membuat KKP angkat tangan ?, Salman menegaskan bahwa pada dua bulan lalu KKP telah melakukan rapat dan meminta fatwa ke Mahkamah Agung agar KIA yang masih bagus dan dapat beroprasi agar bisa dihibahkan.

Langkah yang ditempuh KKP ini diharapkan akan membuahkan hasil yang memuaskan, karena nantinya akan lebih mempermudah PSDKP dalam menjalani kegiatannya, pelabuhan tidak lagi kelebihan kapasitas, dan kerugian Negara akibat illegal fishing dapat tertutupi.

"Seperti yang diharapkan Menteri KKP, pak Edy Prabowo, KIA-KIA ini agar dapat dihibahkan agar dapat membantu menutupi kerugian Negara setiap tahunnya. Tidak hanya ke nelayan, Pak Edy juga menginginkan KIA yang masih bagus dan layak pakai dihibahkan ke Universitas-Universitas di Indonesia yang memiliki fakultas perikanan," tutupnya.

Editor: Surya