Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terapkan Protokol Kesehatan

Luas TPS untuk Pilkada Serentak 2020 Minimal 60 Meter Persegi
Oleh : Redaksi
Jumat | 18-09-2020 | 20:04 WIB
tps-60-m2.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menyatakan luas Tempat Pemungutan Suara (TPS) minimal 60 meter persegi pada Pilkada serentak 2020.

Anggota KPU Kepri, Arison, mengatakan, syarat mutlak dalam penetapan luas TPS untuk mencegah penumpukan pemilih, meski tidak diatur secara spesifik bentuk dan jenis bangunan yang digunakan.

TPS dapat menggunakan bangunan ruko, namun di halamannya perlu dibangun tenda, dan disiapkan kursi untuk pemilih yang menunggu sebelum mencoblos. TPS juga dapat menggunakan halaman rumah maupun lapangan.

"Yang penting ukuran TPS minimal 60 meter persegi," ujarnya di Tanjungpinang, Kamis (17/09/2020), seperti dikutip laman resmi Diskominfo Kepri.

Arison mengemukakan, anggaran untuk membangun satu TPS sekitar Rp 1,8 juta, sama seperti pada Pemilu 2019.

Untuk mencegah penularan Covid-19, dia menjelaskan, petugas di TPS akan menggunakan sistem antre, dengan jarak 2 meter sesuai protokol kesehatan. Kemudian petugas mengatur kursi untuk pemilih dengan jarak 2 meter.

Pemilih juga diwajibkan menggunakan masker. Petugas juga menyiapkan masker yang dapat dipergunakan bagi pemilih. "Seluruh petugas wajib menggunakan alat pelindung diri," ujarnya.

Jumlah pemilih di setiap TPS maksimal 500 orang. Pemilih menggunakan hak suaranya di TPS yang berdekatan dengan kediamannya. "Jadwal penggunaan hak pilih mulai 07.00-13.00 WIB pada 9 Desember 2020," ucapnya.

KPU Kepri telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di wilayah itu sebanyak 1.163.557 orang.

Anggota KPU Kepri lainnya, Priyo Handoko, mengatakan, calon pemilih dalam DPS terdiri dari laki-laki sebanyak 582.523 orang dan perempuan 581.034 orang.

DPS di Kepri tersebar di Batam sebanyak 584.691 orang, Kepulauan Anambas 31.625 orang, Natuna 52.810 orang, Lingga 70.594 orang, Tanjungpinang 149.174 orang, Karimun 165.133 orang dan Bintan 109.530 orang.

"Jumlah pemilih terbanyak di Batam, sama seperti pemilu maupun pilkada sebelumnya," katanya.

Ia menambahkan, calon pemilih tersebut tersebar di-76 kecamatan dan 417 desa atau kelurahan. Kecamatan di Kepri terdiri dari Batam 12 kecamatan, Anambas 10 kecamatan, Natuna 15 kecamatan, Tanjungpinang empat kecamatan, Bintan 10 kecamatan, Lingga 13 kecamatan, dan Karimun 12 kecamatan.

Sementara desa dan kelurahan di Kepri tersebar di Batam sebanyak 64, Anambas 54, Natuna 77, Lingga 82, Karimun 71, Tanjungpinang 18, serta Bintan 51 desa dan kelurahan.

Jumlah TPS di Kepri mencapai 4.054, tersebar di Bintan sebanyak 351, Tanjungpinang 443, Karimun 554, Lingga 242, Natuna 170, Anambas 119 dan Batam sebanyak 2.175.

Editor: Gokli