Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penelusuran Jejak Alfin Andrian, Penikam Syekh Ali Jaber
Oleh : Redaksi
Senin | 14-09-2020 | 15:37 WIB
syeikh-ali-jaber1.jpg Honda-Batam
Syekh Ali Jaber menjadi korban penusukan saat sedang berdakwah, Ahad (13/9), di Lampung. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Bandar Lampung - Alfin Adrian (24 tahun) menjadi buah bibir masyarakat di Lampung dan nasional terutama di media sosial pasca kejadian penusukan pendakwah Syekh Ali Jaber di halaman Masjid Falahuddin Bandar Lampung, Ahad (13/9/2020). Tak banyak tetangga mengetahui keberadaannya di Gang Kemiri, Sukajawa, Bandar Lampung.

Alfin Adrian, tersangka penikam Syekh Ali Jaber sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (14/9). Ia tinggal bersama kakek dan neneknya di Gang Kemiri, RT.07 LK.I, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung. Rumahnya tersebut berjarak sekira 300 meter dari tempat kejadian perkara penusukan.

Republika.co.id menelusuri tempat tinggal tersangka penusuk ulama asal Madinah itu. Rumah yang ditempati Alfin Adrian milik kakeknya. Sedangkan bapaknya tidak bermukim di tempat tersebut. Rumah kakeknya tersebut masuk gang yang hanya bisa dilalui kendaraan bermotor.

Rumah berwarna kuning tersebut telah dipasang garis polisi. Tim Inafis Polresta Bandar Lampung masih melakukan penyelidikan di rumah tersebut sejak kejadian hingga Senin (14/9) petang. Tidak ada orang sama sekali dalam rumah tersebut. Para tetangga menyatakan, pelaku penusuk baru tinggal di rumah tersebut sekira empat sampai tujuh hari.

“Orang itu setahu saya baru beberapa saja keliatan di rumah itu,” kata Nizar, warga Gang Kemiri.

BACA JUGA: Meriahkan Tahun Baru Islam Pemprov Kepri Hadirkan Ustadz Ali Jaber

Warga tidak begitu perhatian dengan sosok Alfin Adrian sebelum kejadian. Warga melihat Alfin biasa-biasa saja, tidak ada yang aneh selama menginap di rumah tersebut. Kondisi Alfin baik-baik saja, tidak ada yang mencurigakan.

Sejak kejadian tersebut, barulah omongan warga tertuju pada rumah dan penghuninya tersebut. Menurut Nizar, ibu kandung pelaku sudah nikah lagi sejak bekerja di luar negeri sebagai buruh migran. Orang tuanya sudah bercerai. Sedangkan bapak dan Alfin banyak berada di Mesuji.

Berdasarkan keterangan warga sekitar rumahnya, Alfin dan bapaknya di lingkungan tempat tinggalnya bergaul baik. Tidak ada yang mencurigakan. Atau indikasi kalau Alfin memiliki gangguan jiwa. Selain itu, warga juga tidak menanyakan masalah pribadi keluarga Alfin.

Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto mengatakan, berdasarkan keterangan orang tuanya, pelaku penusuk Syekh Ali Jaber mengalami gangguan jiwa.

“Tetapi dari kepolisian tidak begitu saja menerima penjelasan ini. Sehingga, pihak Rekrim proaktif malam ini untuk mengundang dokter dari Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa atas nama Dokter Psyatri Hendri,” kata Kapolda Purwadi di Mapolda Lampung, Ahad (13/9/2020) malam.

Dia mengatakan, dokter spesialias kejiwaan tersebut sedang melakukan observasi dengan melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku penikaman Syekh Ali Jaber, yang terjadi di lapangan Masjid Falahuddin, Jalan Tamin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Ahad (13/9) petang.

Kapolda mengatakan, pelaku lelaki berusia 24 tahun beralamat di Jalan Tamin, Tanjungkarang Barat. “Rumahnya tidak jauh dari masjid (Tempat Kejadian Perkara) sekitar 300 meter dari masjid,” katanya.

Modus operandi dari pelaku, kata Kapolda, saat ini yang bersangkutan (pelaku), berdasarkan orangtuanya mengalami gangguan jiwa. Aparat kepolisian dari Reskrim Polresta Bandar Lampung tetap melakukan pengusutan kasus tersebut.

Sumber: Republika
Editor: Dardani