Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mantan Pegawai BUMN Diamankan Polisi Terkait Kasus Penipuan Pengelolaan Kantin Senilai Rp 1 Milar Lebih
Oleh : Hadli
Senin | 14-09-2020 | 09:24 WIB
tsk-penipuan12.jpg Honda-Batam
Erdi Erlangga tersangka penipuan pengelolaan kantin di proyek milik perusahaan BUMN, PT Pembangunan Perumahan. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polisi mengamankan seorang pria bernama Erdi Erlangga di KFC Batam Centre, Sabtu (12/9/2020) sekitar pukul 12.00 Wib.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasid mengatakan pelaku diduga melakukan pemalsuan dan penipuan.

"Pelaku mengaku sebagai manajer di PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero yang sedang merencanakan pekerjaan proyek pembangunan Renee Mansion di Bengkong, Batam," ujar Ruslan saat dihubungi via telphone, Senin (13/9/2020).

Ia menjelaskan, pelaku menawarkan pengelolaan kantin yang dibangun sebanyak 17 unit. Masing-masing diminta menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta. Jika ditotal pelaku meraup Rp 1 miliar lebih.

"Untuk meyakinkan korban yang telah membayar uang sebesar Rp 60 juta, pelaku membuat selembar surat dengan KOP milik PT PP yang ditandatangani oleh Baskoro Nugraha (Project Manager Batam).

"Sesuai hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku bukan lagi pegawai PT PP dan tidak ada kerja sama dengan Renee Mansion. Terhadap surat yang digunakan untuk meyakinkan para korban diduga palsu," jelas Ruslan.

Editor: Yudha