Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dipecat Sepihak, Mantan Karyawan Hotel Swiss-In Ngadu ke DPRD
Oleh : Ocep
Kamis | 24-05-2012 | 17:57 WIB

BATAM, batamtoday - Puluhan karyawan Swiss-Inn Hotel Batam mendatangi DPRD Kota Batam meminta agar para anggota dewan memperjuangkan nasib mereka yang diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan.

"Kami menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh manajemen Swiss-Inn Hotel. Kami minta rekan-rekan kami yang telah dipecat secara sepihak dipekerjakan kembali dengan upah yang layak," kata Ketua Cabang Serikat Pekerja Pariwisata-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Batam, Sobri Wijanarko di depan kantor DPRD Batam, Kamis (24/5/2012).

Ia mengatakan, selama ini seluruh pekerja Swiss-Inn Hotel Batam menerima bayaran dibawah upah minimum kota (UMK) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Bahkan saat, ada upah sundulan dari kenaikan UMK 2012, pihak manajemen tidak mau membayarkan sesuai ketentuan.

"Mereka rata-tata sudah bekerja sekitar 10 tahun, namun saat mereka meminta penyetaraan upah sesuai kenaikan UMK malah di-PHK," kata dia.

Pekerja meminta pada DPRD untuk bisa memfasilitasi mereka bertemu dengan pihak manajemen untuk meminta dipekerjakan kembali sesuai dengan aturan.

"Selama ini kami kesulitan menemui manajemen, karena selalu dihalang-halangi orang-orang bayaran dan oknum keamanan. Sehingga tidak sekalipun kami bisa bertemu manajemen. Kami minta DPRD memanggil mereka," kata Sobari.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mawardi Harni yang menemui pekerja mengatakan akan mengatur waktu untuk mempertemukan antara karyawan dengan manajemen perusahaan.

"Kami akan panggil manajemen agar semuanya jelas. Kami juga ingin para pekerja mendapatkan hak-hak mereka," kata Mawardi.

Mawardi berharap, dengan mempertemukan antara pekerja dengan manajemen permasalahan hubungan kerja tersebut bisa segera terselesaikan.

Setelah mendengarkan penjelasan DPRD Kota Batam, puluhan pekerja membubarkan diri dengan tertib.