Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beli Motor Hasil Curian, Hafiz Dituntut 12 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 09-09-2020 | 15:23 WIB
sidang-penadah.jpg Honda-Batam
Sidang daring terdakwa penadah motor curian di PN Batam. (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hafiz bin R Muhammad, pelaku penadahan motor hasil kejahatan, hanya bisa pasrah dituntut 12 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (9/9/2020).

Berdasarkan amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea, perbuatan terdakwa Hafiz telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.

"Menyatakan terdakwa Hafiz bin R Muhammad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 480 ayat (1) KUHPidana," kata JPU Yan Elhas saat membacakan surat tuntutan melalui video teleconference di PN Batam.

Selain melanggar pasal yang didakwakan, kata Yan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban Nelly Murni Purba mengalami kerugian materi sebesar Rp 5 juta. Hal itu, sebutnya, menjadi pertimbangan memberatkan.

Sementara hal meringankan, kata dia, terdakwa mengakui perbuatannya serta bersikap sopan selama masa persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. "Menuntut, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hafiz dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujarnya.

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa Hafiz yang mengikuti proses persidangan secara daring langsung memohon keringanan hukuman, dengan alasan sangat menyesali perbuatannya. "Yang mulia hakim, saya mohon keringanan hukuman. Saya menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," pintanya.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari JPU dan Pledoi dari terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

Diuraikan JPU Yan Elhas Zeboea dalam surat dakwaan, terdakwa Hafiz bin R Muhammad ditangkap Anggota Satreskrim Polsek Batuampar lantaran menjadi penadah satu unit motor milik saksi Nelly Murni Purba.

"Terdakwa ditangkap Polisi karena membeli satu unit motor hasil kejahatan yang dijual oleh Rama Dandi Nasution (berkas terpisah)," urai Yan.

Yan menjelaskan, motor yang dijual merupakan milik saksi Nelly Murni Purba yang digelapkan oleh terdakwa Rama Dandi Nasution. "Motor yang digelapkan ini, kemudian dijual kepada terdakwa Hafiz seharga Rp 900 ribu," tambahnya.

Akibat perbuatannya, terdakwa Hafiz bin R Muhammad dijerat dengan pasal 480 ayat (1) KUHPidana tentang penadahan.

Editor: Dardani