Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satres Narkoba Polres Bintan Ringkus Dua Tersangka Narkoba di Kijang
Oleh : Syajarul Rusydi
Rabu | 09-09-2020 | 14:20 WIB
A-NARKOBA-BINTAN.png Honda-Batam
Barang bukti sabu dari dua tersangka narkoba yang diringkus polisi di Kijang. (Foto: Syajarul Rusydi)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Dua orang tersangka yang terlibat narkoba jenis sabu-sabu diringkus Satres Narkoba Polres Bintan, Rabu (2/9/2020). Keduanya diamankan bersama barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Rangga membenarkan penangkapan itu. Keduanya saat ini sudah diamankan di Polres Bintan. Untuk peneriksaan dan peyidikan serta penyelidikan lebih lanjut.

"Sudah kita amankan, masing-masing berinisual WW dan HI. Kita amankan di Jalan Nusantra KM 20 Kijang, Kelurahan Gunung Lengkuas," beber Rangga saat di hubungi, Rabu (9/9/2020).

Terungkapnya kasus ini, kata Rangga atas informasi adanya aktifitas barang haram tersebut, kemudian Satres Narkoba mulai melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya akhirnya kasus berhasil terungkap.

"Sebelumnya kita kerab aduan masyarakat, terkait aktifitas ini. Dari situ mulai kita lidik, hingga akhirnya berhasil terungkap," sebut Rangga.

Awal penangkapan, dengan identitas yang sudah berhasil di kantongi. Satres Narkoba Polres Bintan menyetop tersangka WW, yang saat itu melintas, dilakukan penggeledahan, di temui tiga paket kecil narkotika jenis sabu, diselipkan di saku celananya.

"Kemudian tim menggeledah rumahnya dan menemukan barang bukti yang di duga narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket kecil yang di bungkus dengan plastik bening yang di temukan di dalam kamar WW," kata Rangga.

Kemudian dilakukan pengembangan, hingga akhrinya menemukan tersangka lainnya, yakni HI. Tak menunggu waktu lama, Satres Narkoba langsung mendatangi rumah HI, dan menggeledah rumah HI.

"Dari rumah HI, kita temukan satu paket sabu, dan juga satu set alat hisap (bong)," tutur Ksat Narkoba Polres Bintan.

Terkiat dua tersangka Narkoba ini, Satres Narkoba Polres Bintan masih terus melakukan pengembang. Mecari dalang dari barang haram yang diamankan dari tangan dua tersangka WW dan HI.

Editor: Dardani