Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Bekuk Dua Tersangka Narkoba di Kijang
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 09-09-2020 | 12:36 WIB
bb-narkoba1.jpg Honda-Batam
Barang bukti sabu dan handphone milik tersangka yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Bintan. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satres Narkoba Polres Bintan menangkap dua orang tersangka kasus narkoba di kawasan Kijang, Rabu (2/9/2020) lalu.

Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Rangga membenarkan kabar tersebut, keduanya saat ini sudah diamankan untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Sudah kita amankan, masing-masing berinisual WW dan HI. Kita amankan di Jalan Nusantra KM 20 Kijang, Kelurahan Gunung Lengkuas," beber Rangga saat dihubungi, Rabu (9/9/2020).

Terungkapnya kasus ini, kata Rangga atas informasi adanya aktifitas barang haram tersebut, kemudian Satres Narkoba mulai melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya akhirnya kasus tersebut berhasil terungkap.

"Sebelumnya kerap ada aduan masyarakat, terkait aktifitas ini. Dari situ mulai kita lidik, hingga akhirnya berhasil terungkap," sebut Rangga.

Awal penangkapan, dengan identitas yang sudah berhasil di kantongi. Satres Narkoba Polres Bintan menyetop tersangka WW yang saat itu melintas. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemui tiga paket kecil narkotika jenis sabu yang diselipkan di saku celananya.

"Kemudian tim menggeledah rumahnya dan menemukan barang bukti yang di duga narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket kecil yang di bungkus dengan plastik bening yang ditemukan di dalam kamar WW," kata Rangga.

Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya menemukan tersangka lainnya, yakni HI. Tak menunggu waktu lama, Satres Narkoba langsung mendatangi rumah HI, dan menggeledah rumahnya.

"Dari rumah HI, kita temukan satu paket sabu, dan juga satu set alat hisap (bong)," terangnya.

Terkiat dua tersangka Narkoba ini, Satres Narkoba Polres Bintan masih terus melakukan pengembangan. Mecari dalang dari barang haram yang diamankan dari tangan kedua tersangka.

Editor: Yudha