Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

50 Prajurit TNI AD Ditetapkan Jadi Tersangka Penyerangan Mapolsek Ciracas
Oleh : Redaksi
Rabu | 09-09-2020 | 11:48 WIB
polsek-diserang11.jpg Honda-Batam
Penyerangan Polsek Ciracas. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sebanyak 50 prajurit TNI AD ditetapkan menjadi tersangka penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur. Mereka telah ditahan.

Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad), Letjen Dodik Widjanarko, mengatakan sebanyak 81 personel TNI dari 34 satuan telah diperiksa hingga saat ini.

"Yang sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel," kata Letjen Dodik dalam jumpa pers, Rabu (9/9/2020).

Puspomad juga melakukan pendalaman kepada 3 personel. Sementara itu, ada juga anggota TNI yang dikembalikan ke satuannya.

"23 personel sementara dikembalikan ke kesatuannya karena murni hanya sebagai saksi," ungkapnya.

Seperti diketahui, penyerangan Mapolres Ciracas dipicu hoax bikinan Prada Muhammad Ilham. Dia mengaku dikeroyok padahal mengalami kecelakaan tunggal.

Atas ulahnya, Prada Ilham juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

Sumber: Detik.com
Editor: Yudha