Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polairud Polda Kepri Amankan 90 Ekor Murai Batu Asal Malaysia
Oleh : Hadli
Selasa | 08-09-2020 | 14:53 WIB
A-MURAI-MALAYSIA.jpg Honda-Batam
Dua tersangka penyelundup murai batu dari Malaysia. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polairud Polda Kepri berhasil mencegah aksi penyeludupan burung murai di Pelabuhan Rakyat, Tanjung Riau, Batam, Minggu, 6 September 2020.

Informasi yang diperoleh, pada hari itu, Kapal Patroli (KP) Taka 3010 yang dipimpin Ipda Ayub Peter Bernadus Sinaga yang sedang melakukan patroli di perairan Batam mendapati informasi akan adanya sebuah kapal kecil muatan unggas masuk dari Malaysia.

Dari informasi itu, Ipda Ayup membagi tim menjadi dua. Tim yang berada di laut melakukan penyisiran di Perairan Nongsa, Batu Ampar dan Sekupang, namun tidak menemukan kapal kayu berukuran kecil yang dimaksud dari informasi tersebut.

Kemudian, Tim Darat melakukan pengecekan di Pelabuhan Tanjung Riau, Sekupang. Di sana, dicurigai sebuah mobil Toyota Calya putih BP 1752 MD yang diduga membawa burung jenis Murai Batu yang diseludupkan dari Malaysia.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, tim menemukan 7 kotak yang berisikan burung murai batu berjumlah 90 ekor. Kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan diserahkan ke Ditpolairud Polda Kepri.

Kasubdit Gakkum Polair Polda Kepri AKBP Wiwit Arie Wibisono kepada BATAMTODAY.COM, membenarkan tangkapan tersebut.

"Ia ada, dan telah kita lakukan gelar perkara," ujar mantan ajudan Presiden ke 5, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut, Selasa (07/09/2020).

Wiwit menambahkan, dari kasus ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni S Aris Fahkrurohman, Fauzan Azima dan barang bukti berupa mobil Toyota Calya putih BP 1752 MD dan 90 ekor Mirai Batu.

"Perkara yang digelar telah memenuhi unsur dari Pasal 86 UU RI No. 21 Thn 2019 Tentanf Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Psl 55 ayat 1 ke - 1 KUHP," ungkapnya.

Editor: Dardani