Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Lengkapi Berkas Perkara TPPO di Kapal Ikan Lu Qing Yuan Yu 901
Oleh : Hadli
Senin | 07-09-2020 | 17:25 WIB
akbp-dhani.jpg Honda-Batam
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Chatra Nugraha. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polisi masih terus melengkapi berkas dua tersangka TPPO atas laporan dua oran WNI ABK kapal ikan China, Lu Qing Yuan Yu 901 yang terjun dan ditemukan mengapung di Perairan Karimun Anak.

"Sudah tahap satu. Saat ini berkas masih kita lengkapi," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Chatra Nugraha di Mapolda Kepri, Senin (07/09/2020).

Kedua ABK tersebut terpaksa melompat dari atas kapal lantaran sudah tidak tahan lagi mendapat perlakukan yang tidak manusiawi selama beberapa bulan berlayar bersama Lu Qing Yuan Yu 901.

Kasus ini, telah meyeret 9 orang tersangka, di antaranya 5 orang ditangani Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan 4 orang lain ditangani Polres Metro Jakarta Utara. "Awalnya dua ABK tersebut dijanjikan bekerja sebagai buruh pabrik di Korea Selatan, tetapi tidak sesuai kesepakatan," sebut Dhani.

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan 9 orang tersangka melakukan perbuatan TPPO dengan cara melakukan perekrutan dan pengiriman WNI dengan iming-iming (penipuan) gaji besar.

Para korban juga dieksploitasi untuk melakukan pekerjaan kasar di kapal penangkap ikan berbendera China tanpa menerima gaji selama bekerja di kapal tersebut.

Editor: Gokli