Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Kepri Sebut Perpanjangan Pendaftaran Pilkada Bintan Sesuai PKPU
Oleh : Asyri
Senin | 07-09-2020 | 11:32 WIB
KPU-Kepri-9-Parpol1.jpg Honda-Batam
Komisioner KPU Kepri Divisi Hukum, Widyono Agung. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisioner KPU Kepri Divisi Hukum, Widyono Agung mengatakan penundaan dan penambahan waktu pendaftaran bakal calon di Pilkada Bintan karena hanya satu paslon yang mendaftar sesuai yang diamanatkan oleh PKPU nomor 18 tahun 2019 pasal 102.

"Untuk Bintan sesuai dengan pasal 102 PKPU nomor 18 tahun 2019 poin b tidak menutup kemungkinann akan terjadi penambahan calon peserta pilkada, jika partai masing-masing menyetujuinya karena itu hak partai, terang Widyono saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2020).

Dijelaskan, apabila setelah masa perpanjangan tetap tidak ada pasangan calon yang mendaftar maka tahapan pilkada akan dilanjutkan. "Kalau tak ada lagi yang mendaftar, maka KPU melanjutkan ke tahapan selanjutnya," terangnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan memperpanjang pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bintan karena hingga batas waktu terakhir, hanya satu pasangan calon yang mendaftar. Perpanjangan waktu pendaftaran dijadwalkan mulai Kamis (10/9/2020) hingga Sabtu (12/9/2020) mendatang.

Diketahui 7 parpol peraih kursi DPRD Bintan dan 6 di antaranya sepakat berkoalisi untuk mengusung Apri-Roby.

Keenam partai itu adalah Demokrat dengan 8 kursi, Golkar 6 kursi, PKS 3 kursi, PDIP 2 kursi, Hanura dan PAN masing-masing 1 kursi. Total 21 dari 25 kursi DPRD Bintan atau sekira 84 persen.

Tinggal Nasdem yang belum menentukan arah dukungannya. Sementara untuk mengusung bakal paslon sendiri, Nasdem tak memiliki cukup kursi, sebab hanya punya 4 kursi. Nasdem butuh minimal 1 kursi lagi dari partai lain untuk memenuhi syarat 20 persen kursi agar bisa mengusung paslon di Pilkada Bintan.

Editor: Yudha