Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pilkada Bintan Hanya Satu Paslon, KPU Perpanjang Waktu Pendaftaran
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 07-09-2020 | 10:44 WIB
kpu-bintan13.jpg Honda-Batam
Pendaftaran paslon di KPU Bintan. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan memperpanjang pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bintan karena hingga batas waktu terakhir, hanya satu pasangan calon yang mendaftar.

Perpanjangan waktu pendaftaran dijadwalkan mulai Kamis (10/9/2020) hingga Sabtu (12/9/2020) mendatang.

"Baru ada satu paslon yang mendaftar, yakni Apri Sujadi-Roby Kurniawan. Pendaftaran akan dibuka kembali pada tanggal 10,11,12 September 2020," ujar Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bintan, Rusdel, Senin (7/9/2020).

Dijelaskam, penundaan maupun pendaftaran ulang Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Bintan tahun ini, kata Rusdel, merujuk pasal 102, pasal 103 pada PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

"Kami akan melakukan sosialisasi selama tiga hari tentang penundaan pendaftaran dan membuka pendaftaran. Setelah itu, kami akan mengumumkan pembukaan pendaftaran ulang, selama tiga hari juga," terangnya.

Seperti diketahui, hasil Pemilu 2019 di Bintan menempatkan 7 parpol peraih kursi DPRD Bintan dan 6 di antaranya sepakat berkoalisi untuk mengusung Apri-Roby.

Keenam partai itu adalah Demokrat dengan 8 kursi, Golkar 6 kursi, PKS 3 kursi, PDIP 2 kursi, Hanura dan PAN masing-masing 1 kursi. Total 21 dari 25 kursi DPRD Bintan atau sekira 84 persen.

Tinggal Nasdem yang belum menentukan arah dukungannya. Sementara untuk mengusung bakal paslon sendiri, Nasdem tak memiliki cukup kursi, sebab hanya punya 4 kursi. Nasdem butuh minimal 1 kursi lagi dari partai lain untuk memenuhi syarat 20 persen kursi agar bisa mengusung paslon di Pilkada Bintan.

Editor: Yudha